TribrataNusantara.co.id//Huristak Palas Sumut – Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 menjadi dasar penetapan HET ini. HET ini berlaku di tingkat kios atau pengecer. Senin, (28/07/2025).
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah daftar HET pupuk bersubsidi per jenis: Urea: Rp 2.250 per kilogram, NPK: Rp 2.300 per kilogram, NPK Kakao: Rp 3.300 per kilogram, Pupuk Organik: Rp 800 per kilogram
saat awak media konfirmasi beberapa masyarakat kecamatan huristak kabupaten Padang lawas. Mereka merasa terbantu dengan ada nya pupuk subsidi yang sesuai dengan harga yang di turunkan pemerintah.
pupuk di antar langsung ke rumah masing masing.dan mereka tidak lagi repot repot untuk menjemput ke kios yang di tentukan.
dan mereka dapat melakukan aktivitas sehari hari mereka yang mata pencaharian nya sebagai petani/pekebun.
kios serta PPL yang ada di kecamatan barumun barat mereka selalu aktif komunikasi dengan masyarakat,dan terus menjalin silaturrahmi biar ini sampai ke depan nya hubungan terus makin baik dan akur.
kami masyarakat sekarang sudah mendapat pupuk subsidi yang sesuai dengan apa yang selama ini tidak sesuai dengan ekonomi kami.
kami masyarakat bangga karena dinas pertanian kabupaten Padang lawas telah men sejahterakan kami petani dengan pungkas nya.
Pewarta Wahyu p siregar.
Editor : Naurah





