BREAKINGNEWS-II-MTN 

Ketapang, Kalimantan Barat — Pergantian pucuk pimpinan di Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang Polda Kalbar, rupanya belum mampu menghapus tanda tanya elemen masyarakat terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH). Rabu, (22/07/2026).

Dalam menyikapi aktivitas Ponton
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali beraktivitas di wilayah aliran Sungai Pawan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kini menjadi sorotan.

Penanganan masalah ini sering kali memicu ketegangan di tengah masyarakat, terutama akibat kerusakan lingkungan dan lambatnya tindakan penegakan hukum terhadap Big Bos alias Pemodal pekerja PETI.

Seperti viral di video milik media online beberapa hari lalu, aktivitas kegiatan pekerja PETI aliran Sungai Pawan menggunakan Ponton (Jek) di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang “Big Bos” alias Pemodal para pekerja PETI warga Sandai, yang licin terhadap hukum.

Namun hingga kini, ketegasan APH masih menjadi tanda tanya di mata elemen masyarakat, terutama ketika aktivitas tersebut berlokasi dialirkan Sungai Pawan. Ini memicu kerusakan lingkungan.

Perlu diketahui aktivitas PETI tersebut, telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Padahal, Mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto telah berkomitmen untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Kalimantan Barat, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Namun kenyataannya dan fakta di wilayah hukum Polsek Sandai Polres Ketapang, yang baru sekitar dua bulan di Pimpin IPTU Rio Fachrihadi terindikasi “Masuk Angin”.

Dalam menindak Ponton (Jek) kerja PETI dialiran Sungai Pawan belum optimal, serta Big Bos Pembeli emas hasil dari pekerja PETI di wilayah Sandai. Ini patut menduga ada setoran ke Oknum Aparat.

Menurut informasi kegiatan sejumlah Ponton (Jek) tersebut, beroperasi di malam hari dan sudah berlangsung selama berapa hari terakhir dialiran Sungai Pawan Kecamatan Sandai.

Menyikapi permasalahan ini menjadi sorotan warga Ketapang, Beni Hardian, Sp, kami menduga ada pembiaran terhadap Big Bos Pembeli emas hasil dari para pekerja PETI dialiran Sungai Pawan, menurutnya, jika ini benar terjadi pembiaran, berarti negara kita ini sudah bukan lagi negara hukum.

Karena pelanggaran hukum terjadi di depan mata sudah dibiarkan, jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengambil tindakan hukum terhadap Big Bos Pembeli emasnya, maka itu berarti APH hanya menjadi penjaga pengusaha pembeli emas hasil pekerja PETI. Bukan penjaga hukum, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai dan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang Polda Kalimantan Barat, terkait aktivitas ponton pekerja PETI di Desa Sandai Kiri dan Big Bos Pembeli emas wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

(Evi Zulkipli)