BREAKING-NEWS-II-MTN 

Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa, 18 Agustus 2026 — Indikasi permainan dan pengaturan sejumlah paket terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2026.”BERTENDENSI TERJADI FRAUD”.

Kini mulai mencuat dugaan dan indikasi dikendalikan oleh Oknum Pejabat, untuk kerja sama dengan pihak rekanan kontraktor (CV Varia Teknikindo) mengerjakan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Kabupaten Ketapang.

CV Varia Teknikindo beralamat Jalan Budi Karya Nomor 8A Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selaku pelaksana di proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Kabupaten Ketapang.

Dengan pagu anggaran Rp1.949.444.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) bersumber APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2026.

Publik menilai proyek pekerjaan Pemeliharaan jalan Dalam Kota Kabupaten Ketapang, yang dikerjakan oleh CV Varia Teknikindo sebanyak 11 (sebelas) titik lokasi kegiatan pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.

Salah satu contoh ditiga titik pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Ketapang terdiri :

1.Jalan Darma Bakti Kelurahan Sampit, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, senilai Rp 242 juta lebih, volume pekerjaan sekitar 40 meteran.

2. Jalan Hidayah Rt 029/Rw 004 Kelurahan Sampit, senilai Rp 91 juta lebih volume sekitar 50 meteran diindikasi salah penempatan lokasi kegiatan Pekerjaan.

3. Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, senilai Rp 410 juta lebih volume pekerjaan sekitar 70 meteran

Bahkan publik menduga pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, yang tersebar di 11 (sebelas) bernilai cukup fantastis. Namun pelaksanaannya tidak sesuai harapan masyarakat setempat.

Menyikapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp menegaskan bahwa CV Varia Teknikindo terindikasi melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”yang mengharuskan Pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen pengadaan”.

Serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ucap Beni Hardian.

Selain itu Beni, mempertanyakan
jika terbukti kegiatan proyek tersebut, yang dikerjakan oleh CV Varia Teknikindo ada unsur perbuatan melawan hukum. Kami meminta Inspektorat bersama tim Penyidik Kejaksaan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan di kegiatan proyek tersebut.

“Karena kami nilai kegiatan pekerjaan tersebut, tidak sesuai spesifikasi teknis yang terindikasi asal-asalan termasuk papan nama plang proyek sebesar kertas HPS, tegas Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

(Evi Zulkipli)