MTN_Jakarta Timur – 14 November 2025 – Aktivitas dugaan peredaran obat golongan G secara ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya di kawasan Jl. Raya Ciracas No. 6A RT 03 RW 05, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Informasi yang dihimpun oleh tim jurnalis investigasi Media TribrataNusantara pada 14 November 2025 menemukan adanya indikasi praktik penjualan obat terlarang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum tertentu, baik yang diduga masih aktif maupun nonaktif dalam instansi tertentu.

Walaupun keterlibatan para oknum tersebut masih dalam proses pendalaman, temuan awal ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Mereka menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang posisi maupun status keanggotaan.

Ketentuan Hukum Terkait Obat Golongan G

Peredaran obat golongan G tanpa izin resmi melanggar ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 197:
Setiap orang yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

2. KUHP Pasal 55 dan 56
Dapat diterapkan kepada pihak yang membantu, turut serta, atau membiarkan tindak pidana terjadi.

Respons Masyarakat dan Harapan Penegakkan Hukum

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang diduga berlangsung sudah cukup lama. Mereka berharap aparat bergerak cepat dan melakukan penindakan menyeluruh, termasuk terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung peredaran.

Pihak aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan kasus ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi terkait.

Media TribrataNusantara akan terus memantau perkembangan dan menyajikan informasi terbaru terkait proses penyidikan dan langkah hukum yang diambil.

Pengedar obat-obatan yang termasuk dalam Daftar G (Gevaarlijk / obat keras) tanpa izin edar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau sebelumnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pasal utama yang digunakan adalah Pasal 435 atau sebelumnya Pasal 197.

Undang-Undang dan Pasal Terkait
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 435: Mengancam produsen maupun pengedar obat keras tanpa izin edar dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Sebelumnya):
Pasal 197: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Penting untuk Diketahui
Obat Daftar G vs. Narkotika: Obat Daftar G berbeda dengan Narkotika (yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Namun, beberapa obat keras yang sering disalahgunakan, seperti Karisoprodol, dapat digolongkan ulang menjadi Narkotika Golongan I melalui Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga penegakan hukumnya bisa menggunakan UU Narkotika.

Perubahan Regulasi: Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengubah beberapa ketentuan dari UU Kesehatan sebelumnya, termasuk sanksi terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar Kunci dari jerat hukum.

(Team investigasi inteljen media MTN)

Editor : Ellwia