MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Dengan modus penjualan peralatan mesin yang ternyata digunakan.
“Penyamaran Transaksi” pembelian atau perdagangan emas ilegal, adalah bentuk kejahatan serius. Senin, (02/02/2026).
Terutama terkait dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seperti Toko menjual peralatan mesin di Jalan Pasar Pramuka Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.
Pemilik toko tersebut, diduga Eko sudah sekian tahun sebagai Pembeli Emas Ilegal dari para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berlokasi di wilayah Kecamatan Hulu Sungai, dan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan pantauan awak media TribarataNusantara, pada Jum’at (30/01/2026) lalu ada beberapa pelaku PETI yang menjual hasil penambangan emas dari aliran Sungai Pawan Kecamatan Hulu.
Ironisnya publik menduga Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Sandai, Polres Ketapang, Polda Kalbar, “BUNGKAM”. Untuk menindak tegas Eko diduga pemilik toko tersebut, yang seolah-olah kebal hukum. Dugaan ada Oknum yang membekingi Eko.
Pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin dan penjualan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi terkait hal diatas warga Sandai, yang enggan sebutkan namanya, bahwa kami menduga Eko, sudah cukup lama melakukan pembelian emas ilegal dari para pelaku PETI yang menggunakan Ponton di wilayah aliran Sungai Pawan dan aliran sungai di Kecamatan Hulu Sungai, tanpa tersentuh APH.
Tambah warga, dimana Bapak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan,” komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat”.
Namun ironisnya himbauan dan stagmen Bapak Kapolda Kalbar, tidak berlaku di wilayah hukum Kecamatan Sandai. Karena pembeli emas ilegal bukan satu dua orang melainkan ada beberapa Pembeli Emas di Sandai tidak tersentuh APH terkesan,” Hukum Dapat di Bayar” pungkasnya warga.
Publik menunggu pihak aparat Kepolisian Kalimantan Barat, untuk menindak tegas E pemilik toko penjual peralatan mesin dan Pembeli Emas Ilegal di Jalan Pasar Pramuka Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
(Evi Zulkipli)





