MTN_Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan uang kertas yang melibatkan dua terduga pelaku di wilayah Cikarang Utara. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (05/12/2025) yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tampak tidak wajar.
“Kami menerima laporan mengenai peredaran uang yang terlihat berbeda di wilayah Simpangan. Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti, dan Alhamdulillah dalam waktu singkat para pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara kemudian menangkap dua tersangka berinisial S dan D pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Keduanya diamankan setelah menggunakan uang palsu untuk membeli bahan bakar di sebuah SPBU.
“Dari lokasi penangkapan, kami menemukan sejumlah uang palsu yang digunakan dalam transaksi. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya berbagai perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut,” jelas Kombes Mustofa.
Para pelaku diketahui mempelajari cara membuat uang palsu melalui tutorial di YouTube dan membeli bahan baku melalui platform belanja online.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa:
197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (senilai Rp19.700.000),
30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (senilai Rp1.500.000),
satu unit printer warna, tinta printer, kertas A4, gunting, silet, setrika, serta sebuah dompet berisi uang palsu.
Korban dalam kasus ini tercatat atas nama Siti Badriah, yang menerima uang palsu dalam sebuah transaksi.
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku sengaja mencampur uang asli dan uang palsu saat bertransaksi untuk mengelabui korban dan meminimalisasi kecurigaan.
“Modus ini sering digunakan agar korban tidak langsung menyadari adanya uang palsu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang dalam transaksi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan pengecekan sederhana seperti melihat, meraba, dan menerawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Red/AL





