BREKING-NEWS-II //TribrataNusantara.co.id
MTN_KARAWANG – Pimpinan Umum Media TribrataNusantara.co.id, Adi Saputra, SH, yang akrab disapa Adi Sambo, menyampaikan keprihatinan dan kemarahannya atas adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter di wilayah Jalan Raya Pluri, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pimpinan Umum meminta kepada Pendegak Hukum Kepolisian Karawang Segera Bertindak Tegas Bagai mana di lapangan Begitu marak nyah Predaran Obat keras yang dijual bebas Tanpa Izin Resep Dokter Apakah Bapk Kapolres karawang. Sudah mengetahui atau pura pura tidak tahu Ujar Adi Saputra Pimpinan umum Media TribrataNusantara di tujukan kepada bapk Kapolres Karawang (Fiki Adriansyah)
Menurut informasi yang diterima dari warga setempat, aktivitas penjualan obat-obatan tertentu diduga masih berlangsung dan meresahkan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penertiban guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Adi Sambo meminta aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter harus ditangani secara serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan terhadap laporan yang disampaikan warga. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adi Sambo.
Dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar atau tanpa kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
- Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, dan mutu.
- Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
- Apabila terdapat unsur penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan tertentu yang termasuk golongan narkotika, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Warga juga diharapkan aktif melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
(Redaksi TribrataNusantara.co.id)
Breaking News II –TribrataNusantara.co id Karawang, Jawa Barat.





