BREKING-NEWS-II -JAKARTA

TRIBRATANUSANTARA_JAKARTA BARAT _Seorang oknum Ketua RT/RW di wilayah Jl. Tanah sereal Raya No 8,RT:005/RW:0014. Tambora Kecamatan Jakarta Barat dan Oknum APH terlibat dalam praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin.Penemuan tersebut mencuat berdasarkan hasil penelusuran salah satu jurnalis TribrataNusantara.co.id pada Hari Sabtu dini hari  (13/05/2026).

Adi Saputra SH MH.Merasa Geram Dan Prihatin Generasi muda Indonesia saat ini di landa Virus Obat obatan keras yang banyak di Salahi aturan APH dan penegak hukum aparat kepolisian Republik Indonesia Tidak bisa Tegas Menurut Adi Saputra Sebagai Pimpinan umum Media TribrataNusantara.co.id

Dari hasil penelusuran awal, ditemukan dugaan peredaran tiga jenis obat keras daftar Golongan G, yakni Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan Trihex, yang diketahui merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis.

Peredaran obat keras tanpa izin ini dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, karena berpotensi menimbulkan efek ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga penyalahgunaan yang mengarah pada tindak kriminal lainnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain :

Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sepanjang masih relevan dalam penerapan hukum),
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Inteljen MTN