BREAKING-NEWS-II-MTN
Pontianak, 27 Juli 2026 – Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., memimpin ekspose usulan permohonan mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual pada Senin (27/07/2026) di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau menjelaskan perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi, yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan berupa pelemparan mangkuk, lemparan puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, serta cakaran di bagian wajah.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Sekadau, korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan yang dialaminya.
Dalam usulan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana disangkakan. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah tersangka dan pelepasan haknya untuk menjalani persidangan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.
Adapun sejumlah pertimbangan yang meringankan, antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui seluruh perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000.
Mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap menjamin perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan.
Hasil penelitian Penuntut Umum menunjukkan bahwa tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti mekanisme Plea Bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain didampingi penasihat hukum, tersangka juga mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, bersedia memberikan ganti kerugian kepada korban, serta secara sukarela melepaskan haknya untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa.
Setelah mendengarkan pemaparan serta melakukan pendalaman terhadap usulan yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Direktur C menyetujui permohonan penerapan mekanisme Plea Bargain.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat : I WAYAN GEDIN ARIANTA, S.H., M.H.
Evi Zulkipli)





