MTN_Pontianak, Kalimantan Barat — Penyidik pada Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, Rabu (18/02/2026).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Kota Pontianak, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dokumen, data elektronik, maupun barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit. Seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan dilakukan proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri alur perizinan, pengelolaan, serta potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi sebelum perkara ini dibuktikan secara sah di persidangan.
Dengan langkah penyidikan yang terus berlanjut, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Evi Zulkipli)





