MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi masalah besar di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, selain mencemari air sungai, serta merusak lingkungan sekitar lokasi aktivitas penambangan. Kamis, (12/03/2026).

Masalah ini bisa menjadi “Bom Waktu” yang tidak pernah tuntas ditangani aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat.

Bahkan elemen masyarakat menilai aparat Kepoilisian terkesan setengah hati memberantas PETI. Memang ada tindakan yang dilakukan. Namun, hasilnya tidak memuaskan masyarakat.

Yang ditangkap hanya pemain ‘’KELAS TERI’’ alias pekerja lapangan. Sementara para pembeli emas hasil PETI tidak tersentuh. Padahal, aktifitas PETI ini sudah dilakukan terang terangan sepanjang aliran sungai pawan Kecamatan Sandai dan Kecamatan Hulu Sungai.

Menurut informasi yang beredar dari warga Sandai, Pembeli Emas hasil PETI, EK.B, AT, AP, AL, dan JS sudah cukup lama selaku Pembeli Emas hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Menyikapi kenyataan di lapangan tersebut, Beni Hardian, Sp warga Ketapang, menilai penegak hukum terkesan melalukan pembiaran dengan maraknya PETI menandakan penegakan hukum tidak maksimal atau bisa dikatakan gagal.

“Selama ini kegiatan PETI itu tampak jelas ada dimana mana dan telah menjadi konsumsi publik. Tapi anehnya hingga saat ini tidak ada penindakan yang memang bisa menghentikan semuanya itu,” ujar Beni.

Selain penegakan hukum yang lemah, lanjut Beni, peran aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Ketapang, dalam memberantas PETI di wilayah Sandai dan Hulu Sungai sangat lemah.

Terkesan tanpa respon yang serius alias abai akan kondisi itu. “Disana ada peredaran mercuri, peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, ada penggunaan hal hal yang bisa di akses secara terbuka, tapi itu terkesan dibiarkan.

Beni juga sangat menyayangkan penangkapan yang terjadi selama ini. Menurutnya yang ditangkap tersebut merupakan pemain yang kecil kecil saja. Atau masyarakat biasa. “Mereka yang ditangkap itu cuma korban, bukan pelaku,” ujarnya.

Seharusnya, para pemodal dan para aktor besar di belakang para penambang PETI dan “Big Bos” Pembeli emas itu yang harus ditangkap. Bukan yang kecil kecil ini ditangkap, pungkasnya.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan legal opininya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan masalah PETI Kalimantan barat khususnya di Sandai yang tak kunjung Tuntas tuntas sedangkan efek efek negatifnya tidak bisa di atasi atau diselesaikan dengan cara yang segampang itu, kata yayat.

Dari persfektive hukum perbuatan PETI adalah merupakan kejahatan namun bagaimana supaya PETI ini dapat menjadi Legal maka hal itulah yang semestinya di Resolusikan oleh pemerintah, Apa antisipasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi kalimantan barat agar supaya kerusakan lingkungan akibat dari dampaknya tidak melebar dan meluas hal ini juga mesti cepat di Atasi, sebut yayat lagi.

Perlunya dibahas secara Formil dengan melibatkan semua komponen seperti Masyarakat, Lsm, Dinas terkait, Aparatur Penegak Hukum serta pihak pihak yang berkompeten lainnya agar dapat duduk satu meja membedah permasalahan PETI ditinjau dari Aspek Ekonomi masyarakat dengan Dampak lingkungan yang diakibatkannya, sebut yayat lagi.

(Evi Zulkipli)