MTN_Pontianak, Kalimantan Barat – aKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, Pontianak, secara tatap muka dan virtual.

FGD ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi serta menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas penuntutan.

Ia menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan Oditurat Militer merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Sebagai narasumber utama, hadir Kolonel Laut (H) Totok Sumartono dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci kebijakan, mekanisme, serta teknis penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025.

Materi yang disampaikan meliputi pembagian kewenangan, pola koordinasi penuntutan, serta berbagai tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik di lapangan.

FGD tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, para Asisten, Kepala Tata Usaha (KTU), jajaran struktural Aspidmil Kejati Kalbar, Kepala Oditurat Militer, unsur Pengadilan Militer, Komandan Polisi Militer Kodam, Koderal, dan Lanud, serta Kepala Dinas Hukum Kodam, Koderal, dan Lanud.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan unsur Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara se-Kalimantan Barat.

Melalui forum diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta membahas isu dan studi kasus guna meningkatkan koordinasi dan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara koneksitas.

Diharapkan, hasil FGD ini dapat menjadi landasan penguatan kerja sama antar institusi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan langkah strategis dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum.

“Dengan berlakunya Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, seluruh jajaran Kejaksaan, Oditurat Militer, dan unsur terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama agar penanganan perkara koneksitas dapat berjalan secara profesional, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan institusi TNI merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Melalui forum diskusi ini, kami berharap terbangun koordinasi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan penuntutan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.

(Evi Zulkifli)

Editor : Ellwia