BREAKING-NEWS-II-MTN 

Sambas, Kalimantan Barat — Wakil Ketua DPW LAKSRI, Rudi Kurniawan W CFLE, secara tegas menyuarakan harapannya terhadap Kepemimpinan baru di Kejaksaan Negari (Kejari) Sambas, Kalimantan Barat, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas. Selasa, (21/07/2026).

Ia menyoroti kasus tersebut, mengambil langkah progresif dari Kepala Kejaksaan Negeri yang baru beredar dibeberapa media online.

Permintaan DPW LAKSRI dengan terungkapnya kasus tersebut, telah masuk penyelidikan, yakni dugaan kasus pengadaan buku tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp 4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Menurut Wakil Ketua LAKSRI Rudi Kurniawan W CFLE, proses hukum yang sedang dijalankan harus mampu mengungkap seluruh pihak terkait yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan maupun posisi.

Ia menilai, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administrasi atau pelaksana teknis semata. Sebab, dalam perkara pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa, biasa terdapat rantai pengambilan keputusan yang melibatkan banyak pihak.

“Jangan ada yang kebal hukum. Jika ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik yang merencanakan, melaksanakan maupun menikmati hasil dugaan korupsi, semua diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudi Kurniawan W CFLE.

LAKSRI juga mengapresiasi langkah Kajari Sambas, yang telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan serta sudah memanggil pihak pihak terkait.

Namun demikian, pihaknya berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi semata, melainkan dapat bermuara pada penetapan tersangka “apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami mendukung penuh langkah Kesaksaan Sambas. Yang diharapkan masyarakat sekarang adalah keberanian untuk menuntaskan perkara ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus besar yang menyangkut anggaran pendidikan berakhir tanpa kejelasan,” kata Rudi Kurniawan W CFLE.

Kasus dugaan pengadaan buku tahun 2025 dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, sudah menjadi perhatian dan sorotan publik, bahkan sudah diberitakan di beberapa media online. Karena, ini menyangkut penggunaan anggaran negara atau uang rakyat, yang seharusnya diperuntukan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sambas

Pada hari ini Selasa 21 Juli 2026, tim awak media mencoba konfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Sambas Rustam, terkait proses perkembangan kasus dugaan pengadaan buku tahun 2025, yang kini dalam penyelidikan.

Ia menyebutkan, kasus ini sudah selesai dalam penyelidikan, tapi belum ada keputusan untuk tahap selanjutnya.

Begitu juga, pihak sekolah juga sudah dipanggil untuk melakukan penyelidikan kejaksaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, terkait dana anggaran pengadaan buku Tahun 2025 senilai Rp 4 miliar.

(Evi Zulkipli)