BREAKING-NEWS-II-MTN
BEKASI KOTA – Penahanan Ajat Sudrajat (35) dalam perkara dugaan penggelapan mobil memicu keberatan dari pihak keluarga. Sementara itu, Polsek Rawalumbu menyatakan proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur. Senin, 10 Agustus 2026.
Perkara ini bermula dari hubungan sewa-menyewa kendaraan roda empat selama 3 bulan antara Ajat dan pemilik kendaraan, ( Heri ). Menurut informasi, kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan melalui dugaan penggelapan, sehingga Heri melaporkan perkara tersebut ke Polsek Rawalumbu.
Polisi kemudian mengamankan Ajat pada Kamis, 9 Juli 2026, dalam proses penyidikan dugaan penggelapan kendaraan.
Keluarga Pertanyakan Mekanisme Penangkapan. Keluarga mempertanyakan mekanisme penahanan karena mengaku tidak melihat dokumen laporan maupun surat penahanan saat petugas mengamankan Ajat.

Istri Ajat, Milah (28), menyampaikan keberatan terkait proses penangkapan yang berlangsung di rumah Heri, kawasan Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Milah, saat itu Ajat sedang bersama anaknya ketika petugas datang.
“Milah mengaku petugas tidak menunjukkan surat laporan maupun surat penahanan kepada Ajat,” ujarnya.
Selain itu, Milah menyebut anaknya berinisial H melihat sebuah amplop cokelat yang diberikan Heri kepada seorang oknum. Milah juga menuturkan H mengalami dugaan penganiayaan hingga mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Namun, keterangan mengenai amplop dan dugaan penganiayaan tersebut masih berupa pengakuan pihak keluarga. Hingga saat ini keluarga belum menunjukkan bukti independen yang dapat memverifikasi dugaan pemberian uang maupun kekerasan tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur
Kuasa hukum Ajat, Michael Turnip, turut mempersoalkan mekanisme penangkapan dan penahanan setelah melakukan konfirmasi ke Polsek Rawalumbu.
“Ini jelas menyalahi aturan mekanisme hukum yang berlaku, dan di sini tidak ada pemberitahuan,” ujar Michael.
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik terhadap dua orang lain yang sebelumnya terkait perkara ini.
Menurut Michael, Katim I Polsek Rawalumbu menyampaikan bahwa kedua orang tersebut telah bebas dengan kewajiban wajib lapor. Hal ini menjadi dasar kuasa hukum untuk mempertanyakan konsistensi penanganan penyidik.
Polisi Tegaskan Sesuai SOP
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, Jumakir, S.H., membenarkan bahwa timnya mengamankan dan menahan Ajat dalam perkara tersebut.
“Proses penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur, sesuai SOP, karena yang melaporkan pemilik unit,” jelas Jumakir.
Meski demikian, Jumakir mengaku tidak mengetahui langsung proses penangkapan di rumah Heri karena saat itu belum bertugas di Polsek Rawalumbu. Ia juga belum bisa mengomentari dugaan pemberian amplop maupun kekerasan. “Informasi kejadian di lokasi perlu dikonfirmasi kepada personel yang terlibat langsung,” katanya.
Jumakir menambahkan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pencarian kendaraan yang menjadi objek perkara. “Kita masih fokus dalam pencarian unit dulu, siapa pemegang unit ini, agar jelas pelaku utamanya siapa,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab.
( RISDI )





