JAKARTA,-TribrataNusantara.co.id-ll-30 Juni 2025 – Komposer dan pencipta lagu nasional, Iskandar Hanafi, melalui Kuasa Khusus dari Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN), secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait dugaan wanprestasi dan ketidaktransparanan dalam laporan royalti atas karya-karyanya.

Langkah hukum ini diambil menyusul berbagai upaya komunikasi yang tidak membuahkan hasil, di mana Iskandar Hanafi menuntut kejelasan dan transparansi terkait royalti musik digital atas puluhan karya ciptaannya yang telah digunakan secara komersial di berbagai platform musik seperti YouTube, Spotify, dan lainnya.

Dalam tuntutannya, Iskandar Hanafi melalui Marhaban selaku Kuasa Khusus dari JSN, menyampaikan tiga poin utama:

1. Perbaikan Data Karya Cipta:
Memperbaiki seluruh data terkait karya-karya Iskandar Hanafi yang diduga telah mengalami perubahan, seperti penggunaan nama pencipta tanpa izin, perubahan judul lagu, serta pemberian kode ISWC ganda yang menimbulkan kebingungan.

2. Transparansi Laporan Royalti:
Meminta laporan royalti yang lengkap dan akurat, termasuk jumlah pemutaran per platform, negara asal pemutaran, pendapatan kotor, serta rincian biaya administrasi.

3. Pembayaran Royalti Sesuai Data Nyata:
Menuntut pembayaran seluruh royalti yang menjadi hak Iskandar Hanafi sesuai data riil tanpa manipulasi.

 

Ultimatum 14 Hari
Melalui surat resmi tersebut, JSN memberikan waktu 14 hari kerja kepada Direksi WAMI untuk memberikan jawaban dan memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan.

> “Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan WAMI tidak menindaklanjuti, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan serta membawa persoalan ini ke media massa,” tegas Marhaban, Direktur Utama JSN dan Kuasa Khusus Iskandar Hanafi.

 

Kasus yang Mewakili Kepentingan Pencipta Lagu Indonesia
Langkah hukum ini menjadi simbol perjuangan para pencipta lagu di Indonesia, yang selama ini mengeluhkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga manajemen kolektif dalam hal distribusi royalti di era digital.

> “Ini bukan hanya tentang saya pribadi, ini tentang keadilan bagi seluruh pencipta lagu Indonesia yang selama ini mungkin mengalami hal serupa,” ujar Iskandar Hanafi dalam pernyataan resminya.

 

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, pihak WAMI belum memberikan tanggapan resmi atas surat tuntutan yang dilayangkan oleh JSN sebagai Kuasa Khusus.

—

Kontak Media:

Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN)
Jl.Perumahan Grend Amanah no.C5 Dusun Plugon, Kab Pasuruan Jawa Timur
Telepon: +1(787)3390278
Email: kantorjasaconsultan@gmail.com
Kontak Person: Marhaban (Direktur Utama)Narasumber:

Red Tanto Bogor

Trbit Media TribrataNusantara.co.id