MTN-Ketapang, Kalimantan Barat.
Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali turun melakukan aksi dan menduduki lahan sengketa yang diklaim berada di luar izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Raya Sawit Manunggal (RSM), Sabtu (16/05/2026).

Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap janji perusahaan yang dinilai tidak pernah terealisasi. Terutama terkait kebun plasma 20 persen dan Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).

Tokoh masyarakat Desa Segar Wangi, Ujang Guli, menegaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian sebenarnya sudah dilakukan melalui mediasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan maupun pemerintah. Namun hingga kini, menurutnya, masyarakat hanya menerima janji tanpa kepastian.

“Semua langkah sudah kami lakukan, mulai dari komunikasi sampai mediasi. Tapi hasilnya hanya janji-janji saja. Karena itu masyarakat memutuskan menduduki lahan sengketa tersebut,” tegas Ujang Guli.

Ia juga membantah pernyataan pihak perusahaan yang menyebut lahan yang diduduki masyarakat berada dalam kawasan legal perusahaan.

“Lahan yang kami duduki itu betul-betul berada di luar izin PT Benua Indah Group yang kemudian diambil alih BGA. Lokasi yang mereka klaim berbeda. Jadi penjelasan Riduan itu salah,” ujarnya.

Menurut Ujang, masyarakat sejak awal juga memahami bahwa pola kemitraan perusahaan sebelumnya menggunakan sistem PIR-Trans.

Namun, kata dia, persoalan yang dipersoalkan warga saat ini adalah janji-janji baru yang disampaikan perusahaan kepada masyarakat dan desa yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.

“Kalau soal pola PT BIG dulu memang kami tahu tidak ada kemitraan 20 persen karena PIR-Trans. Tapi sekarang yang dipersoalkan adalah janji perusahaan kepada masyarakat.

Untuk TKD saja sudah hampir lima tahun direncanakan, sampai sekarang belum juga terealisasi,” katanya.

Kekecewaan warga juga dipicu oleh tindakan perusahaan yang sebelumnya sempat menutup akses jalan umum penghubung antar desa. Penutupan jalan tersebut bahkan memicu kericuhan saat masyarakat menggelar aksi damai.

Menurut warga, yang membuat masyarakat marah bukan semata aksi penutupan itu, melainkan karena jalan yang ditutup merupakan akses umum yang digunakan masyarakat antar desa, bukan jalan khusus milik perusahaan.

“Yang ditutup itu jalan umum penghubung antar desa, bukan jalan perusahaan. Itu yang membuat masyarakat marah dan menilai perusahaan arogan terhadap warga,” ungkapnya.

Warga menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap perusahaan yang tidak menghormati kepentingan masyarakat sekitar, terutama terhadap akses yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, menyebut masyarakat hingga kini masih berpegang pada perjanjian awal yang pernah disampaikan pihak perusahaan saat proses investasi berlangsung.

“Masyarakat masih berpegang pada perjanjian dengan Kamsen Saragih. Karena itu warga merasa apa yang dijanjikan dulu sampai sekarang belum sesuai kenyataan,” ujar Suryadi.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Ketapang Daerah Pemilihan IV, Mohtar. Ia menilai keresahan masyarakat muncul karena persoalan yang berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret.

“Kalau persoalan ini terus hanya berisi janji tanpa realisasi, wajar masyarakat kecewa. Pemerintah dan perusahaan harus serius menyelesaikan masalah ini agar tidak terus memicu konflik di lapangan,” tegasnya.

Warga menegaskan aksi pendudukan lahan akan terus dilakukan sampai ada kepastian nyata terkait hak masyarakat, dan penyelesaian sengketa lahan yang selama ini dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Raya Sawit Manunggal (PT RSM) Bumitama Gunajaya (BGA) Group terkait permasalahan dengan masyarakat Desa Segar Wangi.

(Evi Zulkipli/tim).