
TRIBRATANUSANTARA.CO.OD_Rabu 15 April 2026.. Ketapang Kalimantan Barat.
Puluhan warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berlokasi di Jalan Karya Tani Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, kepada Mantan Kepala Kantor ATR/ BPN Wilayah Ketapang, Antonius pada tahun 2023.
Karena pada saat itu beberapa warga mendatangi Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, untuk mengajukan surat Sertifikat Hak Milik (SHM), ironisnya begitu data puluhan SKT milik warga hingga sekian tahun “MISTERIUS”.
Celakanya Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, Antonius, S.,SiT, pada tanggal 12 April 2023 menerbitkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 14056 s/d 14058 atas nama Riyono
luas tanah 995 Meter kubik.

Surat Ukur Nomor : 15872/Sukaharja/2023. Nomor Peta Pendaftaran : 49.1-38.170-05-5. Kotak B3. Keadaan Tanah : Sebidang Tanah Non Pertanian.
SHM tersebut, Pecahan sertifikat Prona Tanah Landreform (Pertanian) Nomor 848 atas nama Riyono, berdasarkan Surat Keputusan Tingkat 1 Gubernur Kalimantan Barat, Tahun 1986.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan elemen masyarakat Kelurahan Sukaharja, tanah Pertanian menjadi Tanah Non Pertanian oleh Antonius Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi.”Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai”.
Menurut informasi yang didapat Tribarata Nusantara, kalau tanah yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Riyono Nomor 14056 s/d 14058 dan atas nama Slamet Nomor 18229 s/d 14227 tahun 2023 oleh Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, adalah
“Sertifikat Misterius” asal usul keterangan tanah.
Perlu diketahui kalau tanah yang sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asal usul tanah tersebut, adalah tanah Landreform (Pertanian) puluhan tahun tanah tersebut terlantar tidak ada yang mengurus. Namun tiba-tiba muncul SHM atas nama Riyono dan Slamet dilokasi tersebut.
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan tudingan salah seorang warga, Eldiyanto, bahwa
yang membuat kasus ini semakin pelik adalah sikap Kantor ATR/BPN Ketapang, yang dinilai tidak transparan dan konsisten terkait tanah ahli waris Udi Bin Lojek seluas 24 Hektare.
Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya, untuk melindungi kepentingan tertentu dan membiarkan dokumen yang tidak sah tetap beredar, ujarnya.
“Kami yakin sertifikat atas nama Riyono dan Slamet itu ada dugaan keterlibatan Jaringan Mafia Tanah termasuk Oknum Pejabat Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang. Jika terbukti bahwa SHM atas nama Riyono dan Slamet tersebut cacat hukum”.
“Maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui mekanisme administrasi dan selain itu, pihak yang terlibat dalam pembuatan atau penerbitan data dokumen palsu tersebut juga bisa dijerat dengan pasal pidana tentang pemalsuan surat resmi,” ucap Eldiyanto dengan nada tegas.
Ditempat terpisah, Andi salah seorang Perwakilan warga yang menyerahkan SKT kepada Antonius Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang,” bahwa kami bersama warga lainnya menuntut tanggung jawab Kantor ATR/BPN atas data dokumen kepemilikan tanah kami yang sudah tiga tahun tidak ada kejelasannya, sebut Andi.
Ia juga menambahkan, ironisnya secara tiba-tiba muncul Sertifikat di tahun 2023 bukan nama-nama 30 SKT yang diterima Antonius tahun 2023, melainkan nama Riyono, Slamet, dan ada nama mendaftar melalui sertifikat online NIB : 14.07.000012460.0 Pemecahan dari HM Nomor : 00832, yang ditandatangani oleh Antonius, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Ketapang.
(Evi Zulkipli)





