BREAKINGNEWS-II-MTM

​JAMBI — Gelombang suhu panas dan cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah Indonesia belakangan ini tidak hanya memicu masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga menguji daya tahan ekonomi warga.

Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, bertahan di tengah tingginya suhu udara bukan sekadar urusan kenyamanan, melainkan pertaruhan tata kelola keuangan rumah tangga yang kian menjepit.

​Di saat kelompok masyarakat berkecukupan dengan mudah memasang air conditioner (AC) untuk meredam udara panas, sebagian besar keluarga rentan terpaksa bergantung pada kipas angin tua yang terus berputar tanpa henti.

Ketidakmampuan membeli dan mengoperasikan perangkat pendingin udara menjadi potret nyata bahwa kesejahteraan permanen belum sepenuhnya terwujud di tingkat tapak.

​Dilema Pengeluaran, Antara Dapur dan Token Listrik. ​Meskipun pemerintah telah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada periode Triwulan III 2026 yakni Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA RTM dan Rp1.444,7 per kWh untuk daya 1.300 VA, beban tagihan tetap terasa menghimpit.

​Dalam kondisi cuaca ekstrem, penggunaan alat elektronik rumah tangga seperti kipas angin, lemari es, hingga pompa air meningkat drastis. Bagi keluarga penerima upah minimum atau pekerja sektor informal, penambahan pengeluaran token listrik sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per bulan akibat cuaca panas berdampak langsung pada porsi belanja kebutuhan pokok harian.

​”Kalau mau beli AC, harga unitnya saja sudah menguras gaji sebulan. Belum lagi biaya tambah daya listrik dan tagihan bulanannya. Akhirnya cuma bisa pakai kipas angin, itu pun token cepat habis karena dinyalakan siang-malam,” ujar salah seorang warga.

​Ketimpangan Adaptasi Iklim dan Sinyal Kesejahteraan yang Rentan. ​Pengamat ekonomi sosial menilai fenomena ini sebagai bentuk climate vulnerability atau kerentanan terhadap perubahan iklim yang timpang.

Masyarakat ekonomi menengah ke bawah kerap menjadi pihak yang paling terdampak oleh perubahan iklim global karena keterbatasan modal finansial untuk melakukan adaptasi.

​Ketidakmampuan melengkapi rumah dengan perangkat penyejuk udara yang efisien menunjukkan bahwa tingkat pendapatan masyarakat masih berada di batas rentan (vulnerable). Ketika terjadi lonjakan kebutuhan akibat faktor eksternal, seperti gelombang panas atau fluktuasi harga pangan, struktur keuangan rumah tangga langsung goyah.

​Fenomena ini menegaskan bahwa kesejahteraan sejati tidak hanya diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar makan dan pakaian, tetapi juga mencakup ketahanan terhadap dinamika lingkungan serta akses terhadap kenyamanan hidup yang layak.

Hal ini menjadi alarm penting bagi pemangku kebijakan agar program pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya beli mengintegrasikan faktor ketahanan iklim, mulai dari penyediaan hunian ramah lingkungan berbasis ventilasi alami, subsidi energi yang tepat sasaran, hingga insentif alat elektronik hemat energi yang terjangkau.

​Ancaman Hidrometeorologi dan Disparitas Prioritas Anggaran. ​Di tengah meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem dan ancaman bencana hidrometeorologi yang telah diprediksi jauh-jauh hari oleh badan meteorologi, kesiapsiagaan pemerintah kembali dipertanyakan.

Alih-alih memperkuat infrastruktur mitigasi bencana, pemetaan wilayah rawan, serta penyediaan logistik darurat, alokasi kebijakan dan anggaran dinilai melenceng dari urgensi krisis lingkungan.

​Peringatan dini terkait gelombang cuaca ekstrem, potensi banjir bandang, hingga badai telah berulang kali dirilis dalam beberapa bulan terakhir. Namun, respons anggaran dan fokus program nasional justru tertuju pada program-program skala besar yang dinilai kurang relevan dengan kondisi darurat iklim saat ini, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

​Publik dan penggiat lingkungan menilai fenomena ini sebagai bentuk salah prioritas yang fatal. Ketika risiko bencana mengancam keselamatan jiwa, ketahanan pangan lokal, dan infrastruktur dasar di daerah, fokus penanganan darurat justru teralihkan oleh program sektoral jangka panjang yang belum siap diimbangi ketahanan bencana di tingkat tapak.

​”Peringatan cuaca ekstrem itu bukan kabar burung, data ilmiahnya sudah ada dan disampaikan jauh-jauh hari. Sangat disayangkan ketika ancaman nyata di depan mata diabaikan, sementara anggaran dan daya saing birokrasi dihabiskan untuk program seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih yang tidak menjawab krisis keselamatan warga saat ini,” tegas seorang analis kebijakan publik, Senin (21/9/2026).

​Dampak dari kurang terantisipasinya cuaca ekstrem mulai terasa di berbagai daerah, ditandai dengan kerusakan lahan pertanian, terputusnya akses distribusi logistik, hingga jatuhnya korban jiwa akibat banjir dan tanah longsor.

Tanpa adanya mitigasi sistematis dan penguatan kapasitas tanggap darurat sejak awal, keberlanjutan program ekonomi seperti koperasi desa maupun distribusi makanan gratis diprediksi akan turut lumpuh akibat rusaknya rantai pasok dan infrastruktur lokal.

​Amanat Perundang-undangan, Anggaran Negara Sepenuhnya untuk Kesejahteraan Rakyat. Langkah pemerintah dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejatinya memiliki batasan konstitusional dan yuridis yang sangat jelas.

Berdasarkan tata hukum di Indonesia, seluruh pengelolaan keuangan negara wajib berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran dan perlindungan rakyat.

​Berikut adalah landasan hukum dan peraturan perundang-undangan utama yang mengatur pengalokasian anggaran negara untuk kepentingan publik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 ayat (1), Menegaskan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

​Pasal 28H ayat (1), Menyatakan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3), Mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
​Pasal 3 ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi APBN (Pasal 3 ayat 4), Anggaran negara harus menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk memprioritaskan penyelesaian masalah mendasar masyarakat dan mitigasi risiko nasional.

​Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 6 dan Pasal 8, Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang memadai dalam APBN/APBD pada tahap prabencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), saat tanggap darurat, maupun pascabencana.

​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
​Pasal 63, Pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim guna melindungi warga negara dari ancaman bencana ekologis.

​Catatan Penutup, Mendesak Evaluasi dan Orientasi Perlindungan Warga. ​Menghadapi ancaman krisis iklim dan gelombang panas yang kian nyata, publik mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi mendasar terhadap arah kebijakan anggaran nasional.

​Mitigasi bencana, adaptasi iklim, penguatan jaring pengaman sosial berbasis energi, serta perlindungan keselamatan warga merupakan prioritas mendasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tanpa adanya pemenuhan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman lingkungan, program-program sosial-ekonomi lainnya berisiko kehilangan pijakan dan tidak dapat berjalan secara efektif.

(Nurdin)