BREAKING-NEWS-II-MTN

Sambas, Kalimantan Barat, Rabu, 12 Agustus — Kawasan hutan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang dikuasai negara memiliki peran sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan Sumberdaya alam.

Namun yang terjadi, di lokasi lahan Kawasan Hutan Produksi di Dusun Camar Bulan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, yang dikuasai negara beralih fungsi menjadi lahan Kelompok Mafia Tanah.

Dalam hal ini negara harus hadir, untuk menertibkan kawasan hutan tersebut, dari Mafia Tanah serta perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Kabupaten Sambas.

Melakukan Perambahan kawasan hutan di lokasi dusun Camar Bulan Desa Temajuk, berlokasi dari Kilometer 1 s/d Kilometer 9.

Dari informasi yang didapat awak media Tribarata Nusantara lahan kawasan hutan tersebut, berlokasi di kilometer 7 s/d kilometer 9 adalah lahan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.

Menurut keterangan dari salah satu warga Kecamatan Paloh, berinisial R selaku merambah kawasan hutan tersebut, di Kilometer 7 seluas 8 hektar (400 meter X 200 meter) berdasarkan Surat Pengelolaan Lahan (SPL) yang dikeluarkan dari Kepala Desa Temajuk. Lahan tersebut, adalah milik Kakak kandung R, ujarnya.

Hal yang sama warga Pemangkat Kabupaten Sambas, berinisial Ags turut serta merambah kawasan hutan tersebut di lokasi Kilometer 6 terindikasi mencapai puluhan hektar bahkan ratusan hektar.

Bahkan pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Fajar Wana Lestari Kabupaten Sambas, menguasai lahan kawasan hutan tersebut, mencapai ratusan hektar untuk membuka PKS terindikasi secara ilegal.

SANKSI PIDANA :

Berdasarkan ketentuan pidana kehutanan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Perubahannya.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau Menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau ilegal diancam Pidana penjara paling lama 10 tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar”.

Ini ada dugaan keterlibatan Oknum yang lepas tanggung jawab, terhadap pembiaran para pelaku Perambahan kawasan hutan di lokasi dusun Camar Bulan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

Maka sudah sepatutnya negara harus hadir, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kawasan Hutan (Satgas PKH), Satgas Mafia Tanah dan Satgas Gakkum Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk menindak tegas pelaku perambah kawasan hutan di dusun Camar Bulan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. “Negara tidak Boleh Kalah” oleh Para Pelaku Mafia Tanah.

(Evi Zulkipli)