BREAKINGNEWS-II-MTN

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab serta tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan norma yang berlaku.

Menurutnya, kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo dan Dr. Tifa dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.

“Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas. Setiap bentuk penyampaian pendapat harus menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua Umum PWDPI.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Namun di sisi lain, ruang digital juga menuntut adanya kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam setiap informasi maupun opini yang dipublikasikan.

“Setiap pernyataan, tulisan, gambar, maupun konten yang disebarluaskan memiliki konsekuensi. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan sikap bijak, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap nilai-nilai hukum dan sosial,” katanya.

Ketua Umum PWDPI juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik, provokasi, atau pelanggaran hukum. Kritik yang bertujuan membangun dan memberikan masukan demi kepentingan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus disampaikan secara santun, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kritik yang sehat merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, kritik hendaknya disampaikan dengan cara yang beretika, tidak menyerang kehormatan pribadi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

PWDPI, lanjutnya, terus mendorong peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat agar penggunaan media sosial dapat memberikan manfaat positif serta mendukung terciptanya ruang publik yang sehat dan produktif.

Sebagai organisasi profesi wartawan, PWDPI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta semangat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

(Humas DPP PWDPI)