BREAKINGNEWS-II-MTN
MTN. Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Juli 2026 — Penanganan dua surat laporan kasus dugaan korupsi oleh Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali menuai pertanyaan ada, apa..??? MASUK ANGIN.
Perlu diketahui laporan tersebut, adalah kasus paket kegiatan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Tahun Anggaran 2025.
Dengan Nomor Surat : 30/PWK-WK/ KTP/XI/2025 dan Nomor : 31/PWK- WK/KTP/XI/2025 kedua surat itu diterima Kejati Kalbar, pada tanggal 25 November 2025.
Kondisi ini memicu pertanyaan elemen masyarakat. Dimana letak tanggungjawab Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, selaku penegak hukum dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dua laporan tersebut MASUK ANGIN.

Aturan sanksi etika bagi jaksa yang lambat atau lalai dalam menangani perkara atau laporan sudah diatur dalam. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Serta ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).” Keterlambatan penanganan laporan dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran kewajiban, atau kelalaian profesional yang mencakup tindakan administratif”.
Menurut keterangan Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Ali Muhammad alias Verry Liem melalui pesan WhatsApp mengatakan, lamanya penanganan tanpa adanya informasi resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam “PEMBERANTASAN KORUPSI”.
“Kami mempertanyakan progres penanganan kedua laporan tersebut, karena sudah lebih dari delapan bulan diterima Kejati Kalbar, ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap ada keterbukaan sampai sejauh mana mengenai proses penanganannya,” ujar Verri, Rabu (29/07/2026).
Verri juga menambahkan, kami telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejati Kalbar, termasuk melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, maupun mendatangi langsung Kantor Kejati Kalbar.
Namun, menurutnya, hingga kini belum diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua surat laporan tersebut, atau Surat Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP), ucap Verri
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terkait dua surat laporan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
(Evi Zulkipli)





