MTN_Kayong Utara, Kalimantan Barat – Lagi-lagi tragedi pelanggaran di perairan yang dialami masyarakat nelayan Kayong Utara, Jermal milik nelayan dilanggar oleh kapal Tugboat Lestari 22 bermuatan semen tujuan ke Ketapang, Kalimantan Barat. Lepas tanggung jawab, Selasa, (17/03/2026).
Tugboat Lestari 22 yang menarik tongkang bermuatan semen dilaporkan melanggar jermal milik nelayan, di perairan muara Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Maret sekitar pukul 06.00 pagi waktu setempat. Saat itu tugboat Lestari 22 tengah menarik tongkang yang mengangkut semen dari Pelabuhan Teluk Batang milik H. Marhali dengan tujuan Ketapang.
Akibat tabrakan tersebut, jermal milik seorang nelayan setempat bernama Abdul Wahab mengalami kerusakan cukup parah. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Menurut keterangan korban, laporan kejadian tersebut sempat terlambat disampaikan karena pada awalnya diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Abdul Wahab mengungkapkan, pihak H. Marhali yang diwakili oleh seseorang bernama Yanto sempat meminta agar persoalan tersebut tidak dilaporkan terlebih dahulu dan diselesaikan melalui musyawarah.
Namun hingga saat ini, korban mengaku belum melihat adanya itikad baik dari pihak pemilik tugboat maupun tongkang untuk bertanggung jawab atas kerusakan jermal tersebut.
“Sejak kerusakan jermal itu sampai hari ini kami tidak bisa beraktivitas. Dari jermal itulah kami mencari hasil untuk kebutuhan keluarga,” ujar Abdul Wahab.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah kejadian tersebut tugboat bersama tongkang tetap melanjutkan perjalanan dan melakukan bongkar muatan semen di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang.
Saat ini kapal dan tongkang tersebut dikabarkan masih berada di pelabuhan dan sedang menunggu izin lepas tambat dari pihak syahbandar untuk kembali berlayar.
Korban berharap pihak keamanan laut dapat mengambil langkah dengan menahan kapal tersebut sampai ada penyelesaian dan tanggung jawab dari pihak pemilik kapal terhadap kerugian yang dialaminya.
Sorotan tajam dari YLBH LMRRI propinsi kalimantan barat saat diminta statmen yuridisnya oleh media ini via WhatsApp menurut Ketuanya Yayat Darmawi SE,SH,MH Mengatakan bahwa terkait dengan perbuatan tugboat lestari yang merugikan Nelayan tempatan mestilah diselesaikan secara win win solution dengan mengedepankan azas Restorative.
Pendekatan humanistis kepada nelayan yang dirugikan akibat dari aktivitas tugboat lestari tersebut yangmana tujuannya adalah untuk mengantisipasi timbulnya efek masalah lainnya, Nelayan yang dirugikan tidaklah disengsarakan atau diabaikan Haknya akibat dari rusaknya mata pencaharian mereka tersebut, kata yayat lagi.
Secara hukum pihak keamanan laut juga mesti cepat tanggap dalam hal menengahi penyelesaian permasalahan antara tugboat yang menarik tongkang dengan Nelayan yang dirugikan tersebut, pinta yayat.
(Evi Zulkipli).
Editor : Ellwia





