TribrataNusantara.co.id//BEKASI -Ketegasan Pemerintah Indonesia melalui aparatur Penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti kejahatan lingkungan hidup saat ini dimulai sudah sangat baik.

Pasalnya dewasa ini mulai dari kementerian lingkungan hidup (KLH) , Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di masing-masing Pemerintah Daerah sudah berjalan efektif dalam melakukan tindakan preventif terhadap kejahatan kepada alam tersebut.

Hal itu bisa dilihat dari banyaknya oknum-oknum perusahaan nakal yang membuang limbah berbahaya sembarangan diberikan sanksi tegas mulai dari denda hingga pemidanaan.

Diketahui saat ini Mapolres Metro Kabupaten Bekasi tengah menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Kampung Galian no 57 RT 001/003 Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.

Yang dilaporkan oleh masyarakatnya karena dari kegiatan modifikasi dan pengecatan sparepart kendaraan bermotor tersebut menimbulkan Bau yang menyengat.

Sebab media pengecatannya adalah thiner yang di campur air yang kemudian setiap dua hari sekali dibuang ke saluran irigasi masyarakat. Penyidik Unit VI Krimsus Sat Reskrim menjerat Dengan pasal 103 Jo pasal 59 Undang -Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Sebagaimana di ubah dalam pasal 22 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan atau pasal 104 Undang-undang no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Peduli Keadilan. Obay Hendra Winandar, mengatakan Aspek Penegakan hukum lingkungan hidup harus mempertimbangkan dari berbagai aspek yang paling penting adalah aspek sosial dan Kemanfaatan agar penegakan hukum lebih efektif dan bermanfaat.

“Dalam penegakan hukum lingkungan, tidak hanya sanksi pidana atau denda yang diberikan, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat yang terdampak, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,”katanya kepada wartawan Senin (18/08/2025).

Ditambahkannya Penegakan hukum yang hanya berfokus pada sanksi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan Kemanfaatan di masyarakat dapat menciptakan ketidakadilan.

Masyarakat yang terdampak pencemaran atau kerusakan lingkungan seringkali mengalami kerugian ekonomi, kesehatan, dan sosial. Penegakan hukum yang baik harus memastikan adanya pemulihan kerugian tersebut.

Ketegasan itu juga harus di pilah atau mana yang skala kecil dan skala besar jika masih kecil misalnya UMKM kewajiban pemerintah melakukan edukasi jika langsung di tindak hal ini akan membuat momok menakutkan di masyarakat dalam berusaha dengan demikian Dengan takut nya doktrin itu tidak ada lagi ke depan masyarakat yang ingin berkegiatan usaha karena takut dengan regulasi hukum yang ada di Indonesia. Dampaknya tidak adanya lapangan pekerjaan kedepannya.

“Ultimum remedium pidana adalah upaya terakhir artinya dalam hal ini pemerintah punya kewajiban membina para pengusaha jangan langsung di pidanakan . Karena para pengusaha ini sangat dibutuhkan keberadaan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dalam memberikan lapangan pekerjaan,”tegasnya.

Masih kata Obay, pihaknya berharap agar Pemerintah melalui aparatur penegak hukum nya bisa lebih bijaksana namun tujuan hukum itu sendiri tercapai melalui kemanfaatannya.

Artinya jika masih dalam lingkup kegiatan UMKM terus kemudian ada kemanfaatan membuka lapangan pekerjaan di masyarakat pemerintah harus mempertimbangkan dalam pemidanaannya.

“Kalau ini ada asas kemanfaatan nya Pemerintah harus membantu kan UMKM seperti itu membantu masyarakat dalam mendapatkan lapangan pekerjaan jangan langsung di pidanakan,”tukasnya.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Editor : Ayudi