MTN_Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017–2023.

Penyampaian capaian tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Selasa (29/04/2026).

Dengan tambahan Rp55 miliar tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan Kejati Kalbar dalam perkara yang sama kini mencapai sekitar Rp170 miliar. Sebelumnya, institusi itu telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar, Rabu, (29/04/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat tahun 2017–2023.

Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, sejumlah badan usaha pertambangan yang sebelumnya memiliki kewajiban membayar jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022 belum merealisasikan kewajiban tersebut.

Namun, setelah proses penanganan perkara berjalan, tim penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui penitipan uang jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar Rp55 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

Siju menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang sah menurut hukum. Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana serta pengamanan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian guna memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi sehingga penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” ujar Siju.

Kejati Kalbar menegaskan penyidikan perkara tata kelola pertambangan bauksit masih terus berjalan. Penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Ke depan, Kejati Kalbar memastikan penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik dari aspek penindakan maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH.

(Evi Zulkipli)

Editor : Ellwia