
Rokok ilegal beredar sangat bebas di Pasar gandoang depan Indomaret. Rokok yang Tanpa Cukai dan yang Pemalsuan Pita Cukai.
Diharapkan segera di tindak,
pemerintah Kabupaten Bogor agar segera Bertindak langsung di Karenakan sangat merugikan uang Negara Rokok-rokok non pajak”.
Sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum. Bagaimana ketentuan mengenai pelanggaran penjualan rokok tanpa pita cukai?
Saat awak Media Konfirmasi kepada Yang Mengedarkan Rokok tanpa cukai Pemiliknya Berinisial (H) ……Dengan Singkat Jurnalis TribrataNusantara lalu Menelepon memilik Rokok Inisial H, melalui via WhatsApp dalam cakapan via WhatsApp pemilik Rokok mengatakan ingin bertemu dengan awak media di hari kamis Pungkas..Hamzah kepada Awak media Saat dikonfirmasi. Senin, 24/02/2025).

Awak Media Sebelum melakukan Investigasi maka terlebih dahulu Melaporkan Kepada Kapolres bogor dengan banyak nya peredaran rokok tanpa cukai,,AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.IK., M.H. dan Humas Kapolres Bogor, Iptu Desi Langsung merespon Kepada Awak media Segera Melaporkan jika itu Benar ke pihak polsek dan pihak
Bea’Cukai.pungkas Humas polres kabupanten Bogor jawa barat.
TribrataNusantara.co.id-ll
Tem Investigasi MTN





