BREAKING-NEWS-II-MTN 

Jakarta — Dinamika mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Tokoh Pers Internasional dan Pakar Hukum Internasional, mendorong agar akses terhadap sertifikasi kompetensi bagi insan pers dapat dilakukan secara lebih terbuka, merata, dan profesional.

Menurut Sutan Nasomal, selama ini pembahasan mengenai kompetensi wartawan banyak berfokus pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menilai perlu adanya pemahaman yang lebih luas mengenai sistem sertifikasi kompetensi profesi yang berlaku di Indonesia.

“Jangan sampai persoalan sertifikasi kompetensi wartawan justru menjadi pembatas bagi rekan-rekan pers di daerah. Yang terpenting adalah kompetensi, profesionalitas, etika, dan kemampuan menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam sistem BNSP, proses sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi.

Karena itu, menurutnya, organisasi profesi, lembaga pendidikan, maupun pihak lain yang ingin menyelenggarakan sertifikasi kompetensi harus mengikuti mekanisme dan ketentuan sertifikasi yang berlaku, termasuk melalui LSP yang berwenang dan memiliki lisensi sesuai skema kompetensinya.

Dorong Sertifikasi yang Merata

Sutan Nasomal juga menyerukan kepada organisasi-organisasi pers agar terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, kaderisasi, dan sertifikasi kompetensi.

“Wartawan di daerah juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensinya. Jangan sampai akses terhadap peningkatan profesionalitas hanya terpusat di kota-kota besar,” katanya.

Ia menambahkan, sertifikasi seharusnya tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kemampuan seseorang dalam menjalankan profesinya secara profesional, memahami etika jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta bertanggung jawab terhadap pemberitaan.

Menurutnya, peningkatan kompetensi insan pers juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media di tengah perkembangan teknologi informasi dan semakin cepatnya penyebaran informasi melalui platform digital.

“Yang kita bangun bukan sekadar sertifikat, tetapi wartawan yang memiliki kompetensi, integritas, memahami etika jurnalistik, dan mampu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap perbedaan pandangan mengenai mekanisme sertifikasi tidak menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers. Sebaliknya, seluruh organisasi dan lembaga terkait diharapkan dapat bersama-sama meningkatkan kualitas serta profesionalitas wartawan Indonesia.

Narasumber :
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Tokoh Pers Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, serta Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.

(Ayu Asrianti)