BREAKINGNEWS-II-MTN
Sambas, Kalimantan Barat — Publik minta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Audit Proyek pembangunan Pengamanan Pantai Matang Danau Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik bertendensi tidak sesuai spesifikasi teknis. Senin, (15/06/2026).
Kegiatan pekerjaan proyek tersebut,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dirjend Balai Wilayah Sungai I Pontianak,
melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan nilai pagu paket pekerjaan Rp 14.694.511.971,00 (empat belas miliar enam ratus sembilan puluh empat juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah, Nomor Kontrak : PS 0102-Bws9.7.1/PK/03/2026, SPMK tanggal 06 Februari 2026.

PT Ananda Anabanua selaku Pelaksana di kegiatan proyek pekerjaan tersebut, bertendensi tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan spesifikasi teknis sesuai RAB Kontrak.
Bahkan tidak melalui hasil uji lab lembaga yang berkompeten terkait ketahanan tekanan dan uji layak pakai, menyusul dugaan publik kegiatan pekerjaan tersebut. “BERMASALAH”.
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dari Warga Sambas, Kurniawan menyampaikan bahwa cetakan batu kubus sudah mengalami keretakan. Bahkan pemasangan cetakan kubus tidak rapat ada kerenggangan, kemudian kerenggangan batu kubus ditutup dengan batu kali ini ada, apa…???.
Kurniawan menilai kegiatan perkejaan tersebut, ada dugaan MARK UP volume kegiatan pekerjaan yang disengaja oleh pihak Pelaksana (PT Ananda Anabanua) demi mengambil keuntungan pribadi, ujarnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan pekerjaan tersebut, cukup sangat fantastis dengan menghabiskan puluhan miliar yang dibiayai negara. Namun tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di kegiatan pekerjaan pengamanan pantai Matang Danau ini.
Karena belum selesai pekerjaan hasil cetakan kubus sudah banyak kerusakan, ini membuka adanya praktik perbuatan melawan hukum apakah sudah sesuai spesifikasi teknis..???.
Maka kami berharap BPK RI, mengambil langkah tegas menguji hasil Laboratorium. Untuk memastikan mutu kualitas matrial cetakan kubus secara transparan, karena Proyek pekerjaan pengamanan pantai Matang Danau menggunakan uang rakyat.
“Jika dibiarkan dan tidak dilakukan audit ini merugikan keuangan negara akan tetapi yang berdampak mengalami kerugian adalah masyarakat, dan mengancam ekosistem pesisir pantai Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pelaksana PT Ananda Anabanua dan PPK SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air I Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
(Evi Zulkipli)





