MTN_Ketapang, Kalimantan Barat– Publik menuding pemberitaan di salah satu media online Borneo Tribun berjudul,”Masuk Daftar Hitam 13 Perusahaan di Ketapang Tidak Boleh Mengerjakan Proyek” edisi Selasa, (14/04/2026).
Kini menimbulkan kritikan elemen masyarakat ada, apa…??? yang satu Perusahaan lagi tidak disebutkan namanya.
Sedangkan tim gabungan Jasa Kontruksi Ketapang, yakni GAPENSI Ketapang, GAPEKNAS Ketapang, dan GAPEKSINDO Ketapang, pada tanggal 15 September 2025, Nomor 02/LA-KTP/IX/2025.
Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) ke Kantor Inspektorat Ketapang.

Data yang dilaporkan sebanyak 14 (empat belas) Perusahaan (CV), bukan 13 (tiga belas) Perusahaan (CV) yang diberitakan disalah satu media online tersebut, Perusahaan (CV) yang tidak disebutkan namanya. Ada, apa…???.
Perusahaan (CV) tersebut, yakni CV Bungsu Putra Perkasa beralamat Sukaharja Nomor 43, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, melaksanakan 9 (sembilan) Paket Pekerjaan PL Tahun Anggaran 2025
Seperti dikutip dari Media online Borneo Tribun.” Berdasarkan surat dari Inspektorat Nomor : 6/LHP/itban-V.700/II/2026, disebutkan kalau kesalahan 13 (tiga belas) perusahaan itu sehingga masuk daftar cekal adalah terbukti pada tahun 2025 mengerjakan paket proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam waktu bersamaan.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari salah satu Pengurus tim Asosiasi Jasa Kontruksi Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan, bahwa Inspektorat Ketapang, tidak transparan dan konsisten terhadap Tim Asosiasi Jasa Kontruksi Ketapang
Karena sewaktu kami mendatangi Kantor Inspektorat Ketapang, pada Kamis tanggal 02 April 2026, dan
ketemu Kepala Irban V, Nuryono dan tim auditor Irban V, Emil Hakim terkait mempertanyakan hasilnya LHP.
Ironisnya Emil Hakim menyampaikan kalau minta LHP harus melalui surat ke kami kata auditor Irban V Emil Hakim. Pada hal sebelumnya tidak ada ucapan jika minta LHP harus melalui surat resmi, ucap Beni Hardian.
Beni juga menambahkan, kalau tim Asosiasi Jasa Kontruksi Ketapang, merasa aneh kenapa orang media bisa mendapatkan LHP laporan tim Kami, celakanya pihak inspektorat mengatakan 13 Perusahaan kena di blacklist tidak mendapatkan pekerjaan Proyek.
“Namun Perusahaan CV Bungsu Putra Perkasa, tidak ikut serta kena blacklist oleh Inspektorat padahal ini jelas-jelas Tim Asosiasi Kontruksi Ketapang, melaporkan ada nama CV Bungsu Putra Perkasa, dan menjadi pertanyaan siapa…??? dibelakang CV Bungsu Putra Perkasa ini.
Karena dianggaran Tahun 2026 CV Bungsu Putra Perkasa, mendapatkan pekerjaan Paket Proyek PL,” Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor DPUTR Kabupaten Ketapang, senilai Rp 159.800.000,” pungkasnya.
(Evi Zulkipli).
Editor : Naurah





