MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Lagi-lagi permasalahan sengketa tanah antara pemegang Surat Pemilikan Tanah (SPT) dengan Sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria), di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Menimbulkan sorotan publik. Rabu, (08/04/2026).

Karena ratusan warga pemilik lahan yang didapat dari ahli waris Alm Udin Bin Lojek dengan Surat Pemilikan Tanah (SPT) merasa terusik dibangunnya Perumahan BTN oleh Pengembang Developer.

Lokasi lahan tersebut, Jalan Karya Tani Gg Usaha Dua, dan Gg Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Ironisnya Sertifikat Prona tersebut, diterbitkan tahun 1986 adalah lahan Pertanian (Landreform) masuk kawasan “ZONA MERAH” permasalahan administrasi tanah, dan celakanya lagi dari pihak ATR/BPN Wilayah Kabupaten Ketapang, belum melakukan pengukuran

Seperti dikutip salah satu media online, Mantan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Kabupaten Ketapang, Antonius menjelaskan, bahwa tanah yang disengketakan antara pemegang SKT dengan Sertifikat Prona.

Yang terletak di Jalan Karya Tani Gg Usaha Dua, dan Gg Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru, dan wilayah Lingkar Kota Kecamatan Delta Pawan, merupakan “ZONA MERAH” Permasalahan adminitrasi tanah.

Terkait dengan Sertifikat Prona menurut, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Wilayah Kabupaten Ketapang, Antonius tanah tersebut belum dilakukan pengukuran oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Status tanah yang disengketakan merupakan kawasan Zonah merah, tumpang tindih administrasi surat tanah, yang dimaksud dengan Sertifikat Prona sementara itu adalah tanah tersebut belum diukur pihak BPN,” Ungkap Antonius. (23/05/2023).

Perlu diketahui, Rabu pukul 09.00 Wib, tanggal 18 Februari 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, melakukan “Notulen Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II”.

Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan masyarakat terkait.” Mediasi atas tanah objek retribusi Landreform ahli waris Udin Bin Lojek”.

Pimpinan Rapat. Dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, M. Eri Setyawan, E.Sos., M.AP.

Peserta Rapat :

1.Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang.

2.Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Ketapang.

3.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kabupaten Ketapang,

4.Perwakilan Masyarakat Pejuang Tanah.

Menurut keterangan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, di Notulen Rapat Dengar Pendapat Umum, Kami mendukung Perjuangan Bapak-bapak selaku masih sesuai dengan hukum dan Peraturan yang ada.

Kalau bisa di cek juga dari perumahan-perumahan yang ada itu apakah sertifikatnya asli atau tidak, dan didapat dari mana.

“Kami juga berharap ATR/BPN dapat berperan aktif untuk membantu masyarakat yang sedang memperjuangkan Hak-haknya,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang.

(Evi Zulkipli)

Editor : Naurah