MTN. Mempawah, Kalimantan Barat.
Kembali menuai sorotan publik, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Dana anggaran tersebut, yang tertulis dalam APBDes Pasir, untuk Pembangunan Kantor Baru Desa hampir mencapai satu miliar.
Namun ironisnya dana anggaran tersebut, terindikasi untuk kepentingan pribadi oknum Kades Pasir saat dijabat AH.

Permasalahan ini mencerminkan tantangan dalam tata kelola Pemerintahan Desa Pasir, didalam pengelolaan Dana Desa (APBDes). Bertendensi adanya praktik Korupsi didalam anggaran tersebut.

Berdasarkan keterangan dari narasumber terpercaya aktivitas kegiatan aparatur Desa Pasir, untuk melayani warga menggunakan Kantor PNPM dijadikan Kantor Desa.

Dasar Hukum dan Sanksi.

Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). AH Oknum Mantan Kades Pasir yang terbukti melakukan penyelewengan dapat dijerat berdasarkan :

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait hal diatas M. Nasir (56) Mantan Kades Pasir, menuturkan, penggelapan dana anggaran pembangunan Kantor Desa Pasir, oleh Kades yang dijabat AH saat itu merupakan tindak pidana Korupsi yang serius dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Maka kami mendesak pihak Inspektorat, Aparat Kepolisian dan Kejaksaan, agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Desa Pasir, mencapai Rp 700 juta. Ironisnya bangunan tersebut terbengkalai, ujarnya.

Ia juga menambahkan, bangunan gedung Kantor Desa Pasir, yang terbengkalai dengan kondisi fisik mulai rusak seperti diding sudah pada retak-retak, atap tanpa plafon, dan pintu-jendela yang belum terpasang.

Bahkan peran Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Pasir, yang dinilai pasif dalam mengawasi pelaksanaan proyek Pembangunan gedung Kantor baru Desa Pasir, karena sudah sekian tahun terbengkalai, sebut M. Nasir dengan nada tegas mengakhiri.

Hal senada Irwandi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, Dampak
Pembangunan Kantor Desa Pasir, yang terbengkalai dan mangkrak dapat menghambat pelayanan publik.

Kondisi ini sering kali disebabkan oleh masalah dalam pengelolaan anggaran dan dugaan korupsi yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Padahal seperti diketahui Pemerintah desa termasuk salah satu garda terdepan dalam pelayanan publik dan harus didukung dengan kantor yang representatif,” pungkasnya.

(Azwandi).