MTN_Ketapang – Dugaan penyalahgunaan dana hasil Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menuding adanya potensi penggelapan dana oleh oknum kepala desa setempat. Selasa, (17/02/2026).
Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset desa yang pengelolaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut berasal dari hasil produksi tandan buah segar (TBS) TKD Desa Teluk Bayur yang dikelola melalui kerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prakarsa Tani Sejati, yang beroperasi di Kecamatan Sungai Laur.
Adapun dana yang diserahkan perusahaan untuk periode 2020–2025 sebagai berikut :
Tahun 2020: Rp17.285.141
Tahun 2021: Rp46.754.092
Tahun 2022: Rp89.753.937
Tahun 2023: Rp60.025.593
Tahun 2024: Rp58.273.375
Tahun 2025: Rp84.184.275
Total dana hasil produksi TBS TKD Desa Teluk Bayur selama periode 2020 hingga 2025 mencapai Rp379.003.012.

Menanggapi isu tersebut, awak media Tribarata Nusantara mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Teluk Bayur berinisial SB melalui pesan singkat. Namun, yang bersangkutan mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Desa Teluk Bayur, Yansah.
Dalam keterangannya, Yansah membenarkan bahwa jumlah dana yang diterima kurang lebih sesuai dengan angka tersebut. Ia menegaskan dana digunakan untuk kepentingan desa, di antaranya bantuan kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan, serta operasional pemerintahan desa.
“Contohnya untuk pembangunan kantor desa baru, pengadaan tanah desa, perayaan HUT RI, serta operasional kepala desa saat ada kegiatan desa maupun kegiatan yang diselenggarakan desa,” ujarnya.
Yansah menambahkan, pihak pemerintah desa akan melaporkan secara lebih rinci penggunaan dana tersebut kepada kepala desa, camat, dan bupati. Ia juga menyebut bahwa pendapatan dari pengelolaan lahan seluas 6 hektare yang diserahkan kepada desa merupakan kewajiban perusahaan dan telah memiliki dasar legalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten terkait dugaan tersebut.
(Evi Zulkifli)





