BREAKINGNEWS-II-MTN

Ketapang, Kalimantan Barat — Lagi-lagi kegiatan pekerjaan milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2025-2026 menimbulkan sorotan publik. Rabu, (17/06/2026).

Mengingat kegiatan pekerjaan tersebut, yakni pembangunan jembatan gantung di Jekak Kecil Dusun 001 – Sungai Laja Dusun 003 Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Bertendensi “BERMASALAH”.

CV Beruang Kota beralamat Jalan Karya Tani Gg Usaha 2 Komplek Perumahan Syifa Residence Blok E 10 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, selaku Pelaksana di kegiatan pembangunan jembatan gantung tersebut.

Dengan Nomor Kotrak : 18/PKS/Bpjn 12.5.4/2025 tanggal Kontarak 12 Desember 2025, Nomor SPMK : PW.03.02/Bpjn 12.5.4/675 tanggal 12 Desember 2025 senilai Rp 8.225.775.000,00 (Delapan miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Menyusul dugaan dilokasi tersebut, ada kegiatan pekerjaan yang sama di tahun 2025, oleh PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON) senilai Rp 2,7 miliar kegiatan pekerjaan di bulan Desember 2025 – 2026.

Berdasarkan pantauan awak media Tribarata Nusantara mendatangi lokasi kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan gantung di Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Selasa (16/06/2026).

Dugaan Pelaksana CV Beruang Kota, menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar, untuk operasional armada alat berat di kegiatan pekerjaan tersebut, begitu pun dengan bahan matrial batu sprit dan pasir.

Menurut keterangan Stap bagian logistik yang enggan sebutkan namanya, bahwa bahan matrial batu, pasir disubkan ke Kepala Desa (Kades) Desa Alam Pakuan, Sunsantri, kalau terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang digunakan untuk operasional alat berat tidak dapat memberikan keterangan alias BUNGKAM, ujarnya.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dari warga Sandai, Iwan menyampaikan, bahwa jika memang benar pihak pelaksana CV Beruang Kota menggunakan BBM Subsidi jenis Solar, untuk operasional armada alat berat di kegiatan pekerjaan tersebut. Ini sudah melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Ia juga menambahkan, kami berharap proses pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut, sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana CV Beruang Kota terkait BBM jenis Solar serta Kades Alam Pakuan, Sunsantri, terkait matrial batu sprit dan pasir di kegiatan pekerjaan jembatan gantung.

Masyarakat Desa Alam Pakuan, berharap Proses Pembangunan Jembatan Gantung tersebut, tidak menimbulkan bermasalah di kemudian. Jika selesai pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung tersebut tidak “MUBAZIR”.

(Evi Zulkipli)