MTN_Ketapang, Kalimantan Barat— Bahwa di tahun 2022 Mantan Bupati Ketapang, Kalbar, Martin Rantan, SH.,M.Sos mendirikan Perusahaan umum daerah/BUMD Ketapang, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan Ketapang Energi Mandiri (KEM). Senin, (09/03/2026).

Untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang,
PT KPM bergerak dibidang Perkebunan dan PT KEM bergerak dibidang pengelolaan sumber energi ini menimbulkan sorotan publik.

Pasalnya Perusahaan umum daerah tersebut, PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) menerima Permodalan sebesar 16 miliar, dan PT Ketapang Energi (KEM) menerima Permodalan sebesar 7 miliar.”GAGAL”.

Perlu diketahui PT KEM dan PT KPM terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.

Menimbulkan kerugian negara/atau daerah, yang saat ini sedang dalam Penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Ketapang. Ironisnya pihak Aparatur Adhyaksa Ketapang tertutup terhadap jurnalis yang akan konfirmasi terkait kasus tersebut.

Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan di salah satu media online edisi tanggal 24 Maret 2022,”Kalau konsultan yang membina, jadi usaha ini akan dilandasi dengan perencanaan yang matang kompatibel transparan dan normatif jadi tidak asal membuat skema bisnis ataupun bisnis plan, jadi ini sudah ditandatangani betul,” jelasnya.

“Oleh sebab itu saya pikir hari ini (24/03/2022) merupakan awal dari sebuah perencanaan dan awal dari usaha PT. Ketapang Energi Mandiri untuk melihat peluang yang ada yang akhirnya dilanjuti dengan usaha mengelola sumber daya ini,” pungkasnya.

Kini publik menilai Program Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan dengan dibentuknya Perusahaan daerah PT. Ketapang Energi Mandiri (KEM), untuk mengelola sumber daya mineral, akan tetapi rugikan keuangan negara/daerah.

Bahkan bukan negara/atau daerah yang dirugikan, akan tetapi masyarakat Kabupaten Ketapang juga dirugikan. Karena dana anggaran 7 miliar adalah milik masyarakat “MUBAZIR”.

Pasalnya dana yang dikucurkan untuk Permodalan PT. Ketapang Energi Mandiri (KEM) sebesar 7 miliar “RAIB” siapa yang bertanggung jawab…???.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dan kritikan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp, bahwa gagalnya pengawasan sehingga negara/atau daerah dirugikan miliaran rupiah tentu bukan oleh Pengurus PT KPM dan PT KEM melainkan Oknum Pejabat Ketapang.

Kami menduga ada keterlibatan Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan terhadap “GAGAL” nya kedua Perumda/atau BUMD tersebut, ironisnya kasus ini masih mengendap di Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, ujarnya.

Beni juga menambahkan, agar Aparatur Adhyaksa Ketapang, bekerja lebih keras dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PT KPM dan PT KEM dan tidak memilah-milah dalam penanganan kasus tersebut.

“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Ketapang, hilang kepercayaan terhadap kinerja Aparatur Adhyaksa Ketapang. “Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas serta Hukum dapat di beli,” tegas Beni Hardian.

Kemudian awak media TribarataNusantara mencari keterangan dan mendatangi Kantor Kejari Ketapang beberapa waktu selalu tidak dapat keterangan dari Penyidik Kejari Ketapang.

Diduga Kejari Ketapang, melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kasus dugaan Korupsi kedua perusahaan daerah Ketapang.

(Evi Zulkipli)