Takalar I Tribratanusantara. Co. Id– Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, secara resmi menyerahkan 1.197 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Sanrobone, Selasa (13/1/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Desa Tonasa, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang dihadiri oleh ratusan warga penerima manfaat dari berbagai desa di wilayah tersebut dengan penuh antusias.
Dalam sambutannya, Hengky Yasin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar atas komitmen dan kerja kerasnya dalam mensukseskan program nasional ini. Ia menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program administratif, melainkan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem hukum pertanahan di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti sah yang memberikan perlindungan hukum menyeluruh terhadap aset milik warga. Dengan adanya dokumen resmi ini, potensi konflik atau sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir. Hengky mengingatkan masyarakat bahwa tanah adalah aset vital yang memiliki fungsi ganda, yakni nilai sosial sebagai tempat tinggal dan nilai ekonomi yang tinggi.
Hengky juga berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya sebagai dokumen berharga. Ia mendorong warga untuk memanfaatkan sertifikat ini secara bijak dan bertanggung jawab demi peningkatan taraf hidup. “Manfaatkan sertifikat ini dengan baik karena dapat menjadi aset ekonomi bagi keluarga,” ujar Hengky di hadapan para tamu undangan dan masyarakat.
Sementara itu, Camat Sanrobone, Irham L, memaparkan rincian distribusi sertifikat di wilayahnya yang berjumlah total 1.197 lembar. Alokasi tersebut tersebar di lima desa, yakni Desa Paddinging sebanyak 343 sertifikat, Desa Tonasa 300 sertifikat, Desa Lagaruda 201 sertifikat, Desa Ujung Baji 200 sertifikat, dan Desa Sanrobone sebanyak 153 sertifikat. Ia berharap distribusi ini merata dan mampu mendukung kesejahteraan keluarga di setiap desa.
Irham juga mengimbau agar sertifikat yang diterima disimpan di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang. Sebagai dokumen penting, keberadaan sertifikat ini menjadi modal dasar bagi warga dalam mengelola aset tanah mereka secara lebih produktif. Pihak kecamatan berkomitmen untuk terus mendukung program-program serupa yang berorientasi pada legalitas aset masyarakat di masa mendatang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, termasuk Kapolsek Mappakasunggu dan Kepala Kantor ATR/BPN Takalar. Hadir pula para kepala desa se-Kecamatan Sanrobone, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Tonasa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, yang memberikan dukungan penuh atas kelancaran proses redistribusi lahan melalui program PTSL tersebut.(Nappa)





