
MTN_Ketapang Kalimantan Barat Selasa 21 April 2026.
Lagi-lagi warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kecewa dengan kinerja Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Ketapang.
Pasalnya, pada Senin tanggal 13 April 2026, warga bernama Eldiyanto melayangkan surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM), di wilayah lokasi tanah Landreform (Pertanian) Kelurahan Sukarhaja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Wilayah Ketapang, Herculanus Richardo Lassa.
Kemudian pada Senin tanggal 20 April 2026, Eldiyanto bersama awak Tribarata Nusantara, mendatangi Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, untuk mempertanyakan tidak lanjut jawaban surat Permohonan Pemblokiran pembuatan SHM baru tanah dilokasi tersebut.
Menurut keterangan Kepala Seksi Bidang Pengukuran Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, Eko menyampaikan kepada Eldiyanto,
“Pihak Kantor ATR/BPN Ketapang, akan menyampaikan surat balasan Permohonan Pemblokiran tersebut, Agar membuat surat mengisi formulir persyaratan Pemblokiran surat SHM dilokasi tanah tersebut, ujarnya Eko.
Ironisnya perkataan Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, Herculanus Richardo Lassa bertolak belakang dengan Kasie Bidang Pengukuran, Eko.
Karena sewaktu Pertemuan dengan warga menyarankan, agar membuat surat Pemblokiran ke Kami (Kantor ATR/BPN Ketapang) setelah warga Eldiyanto melayangkan surat Pemblokiran. Namun tiba-tiba muncul ucapan Eko agar membuat surat formulir pemblokiran.
Permasalahan ini menimbulkan kekecewaan Eldiyanto, yang melayangkan surat Pemblokiran SHM dilokasi tanah tersebut, dan minta surat jawaban akan tetapi apa disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN dengan Kasie Pengukuran bertolak belakang.
Karena kami di suruh bikin surat formulir dan ada beberapa persyaratan yang harus dibuat, untuk pemblokiran SHM dilokasi tanah Landreform (Pertanian). Maka kami merasa kecewa terhadap kinerja Kantor ATR/BPN Ketapang, ujar Eldiyanto.
Kami berharap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, agar evaluasi kinerja ATR/BPN Ketapang, dugaan ada jaringan “Mafia Tanah” dilingkup Kantor ATR/BPN Ketapang, tegas Eldiyanto mengakhiri.
(Evi Zulkipli).





