TribrataNusantara.co.id//Pangkep – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Amiruddin, M.Pd, akhirnya angkat bicara terkait polemik pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga miliaran rupiah.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, (14/05/2025), di ruang kerjanya, Amiruddin mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan bimtek yang melibatkan peserta dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada surat permohonan resmi dari lembaga pelaksana kegiatan kepada dinas.

“Saya sudah periksa, tidak ada surat masuk terkait permohonan pelaksanaan bimtek dari lembaga mana pun, termasuk kegiatan yang digelar di Hotel Aryaduta Makassar.

Seharusnya secara prosedur, lembaga pelaksana menyurat ke Dinas, tapi ini tidak terjadi. Kemungkinan besar mereka langsung berkoordinasi dengan masing-masing bidang,” ujarnya.

Amiruddin juga mempertanyakan frekuensi pelaksanaan bimtek yang berlangsung beberapa kali dalam setahun dan selalu dibebankan ke dana BOS.

“Saya heran, kenapa kegiatan seperti ini tidak bekerja sama saja dengan BBPMP Sulsel yang jelas-jelas memiliki kapasitas, legalitas, dan fasilitas lengkap sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan? Ini yang seharusnya menjadi mitra strategis,” tambahnya.

Sementara itu, kritik tajam juga datang dari aktivis pendidikan yang juga penasihat LSM Jangkar, Andi Syamkumullah. Ia menyebut kegiatan tersebut hanya kemasan formal dari praktik lama yang sarat kepentingan.

“Bimtek ini terlihat seperti ladang basah. Pelaksanaan di hotel hanya memakan biaya sekitar Rp600 ribu per malam, tapi dana yang dikumpulkan dari sekolah-sekolah jauh lebih besar.

Seharusnya lembaga pelaksana mengajukan permohonan resmi disertai legalitas dan tujuan kegiatan yang terukur. Namun tampaknya itu diabaikan,” ujar Syamkumullah.

Ia menegaskan, kegiatan semacam ini seharusnya mematuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi penggunaan anggaran negara sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.

“Efisiensi itu bukan hanya slogan, tapi prinsip pengelolaan anggaran. Dana BOS bersumber dari APBN dan harus digunakan seefektif mungkin, bukan untuk membiayai kegiatan yang tidak transparan,” pungkasnya.

(Red/Naurah)