MTN_Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memimpin kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bagi sistem peradilan pidana (criminal justice system), Kamis (05/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru dan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa sebagai narasumber.

Sosialisasi diikuti oleh pejabat utama Polres Metro Bekasi, para kapolsek jajaran, jaksa, serta penyidik dari Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, dan penyidik polsek.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Sumarni menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru agar aparat penegak hukum tidak keliru dalam penerapan prosedur di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi tiga pilar penegakan hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Sumarni.

Pada sesi pemaparan, Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang menjelaskan sejumlah perubahan krusial dalam KUHAP baru, di antaranya penguatan peran jaksa dalam proses hukum, peningkatan koordinasi antarpenegak hukum, serta perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Selain itu, turut disampaikan dorongan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, serta pentingnya ketelitian dalam administrasi penyidikan, pengelolaan barang bukti, dan pelaksanaan gelar perkara guna menjamin kepastian hukum.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang efektif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan darurat 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, serta layanan pengaduan 24 jam di 08-57-82-97-23-55.

(M.Aldis S.O SE)