TribrataNusantara.co.id//Pangkep – Polres Pangkep menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus ilegal terkait penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, yakni Cantrang. Selasa, (18/03/2025).

Konferensi pers ini digelar di Aula Polres Pangkep, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, serta dihadiri oleh Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP Nompo, SH, MH, Kanit Gakkum Sat Polairud, Ipda Muhammad Guntur, Aiptu Erwan Tanjaya, dan sejumlah anggota kepolisian lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Imran menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang, yaitu Cantrang, di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep.

Berbekal perintah dari Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP Nompo, Tim Sat Polairud yang dipimpin oleh Ipda Guntur bersama empat anggota langsung turun untuk melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, Tim Sat Polairud melihat sebuah kapal nelayan yang mencurigakan di perairan utara Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring, kurang lebih 3 mil dari titik koordinat Lat -40.843976° Long -119.279094°.

Setelah didekati, kapal tersebut terbukti menggunakan alat tangkap jenis Cantrang untuk menangkap ikan. Seluruh nelayan beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian kemudian menerapkan Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana, serta Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penataan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas.

Pelaku yang diamankan terdiri dari HK (Juragan) dari Pulau Podang Podang, AR (Pulau Podang Podang), DM (Campa Gaya Bontoa Maros), IK (Bori Bela Iya Turikale Maros), AT (Bori Apa Kabur Pangkep), IH (Pedang-Pedang), AB (Podang Podang), WS (Podang Podang), dan RT (Bonto Bahari Bontoa Maros).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 1 unit kapal, 1 unit mesin Yanmar, 1 set alat tangkap dengan pemberat, 1 lembar Surat PAS Besar, 1 lembar Buku Kapal, 1 lembar Surat Keterangan Kecakapan, 1 lembar Sertifikat Kecakapan Nelayan, serta beberapa gabus berisi ikan jenis Ciko Ciko, ikan merah, ikan bete-bete, dan ikan cilala.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pangkep untuk menanggulangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi ekosistem laut yang semakin terancam.

(Muh Ruslan)

Editor : Ayudi