BREKING-NEWS-II
Selasa 02 Juni 2026.
MTN. Ketapang Kalimantan Barat.
Semakin tertantangnya Penegakan Supremasi Hukum terhadap pelaku ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan tragedi kecelakaan tunggal kendaraan truk membawa ratusan batang kayu jenis Ulin di jalan Trans Kalimantan. Pada Sabtu (30/05/2026) lalu.

Celakanya kendaraan truk dan kayu tersebut, tidak diamankan ke Kantor Polsek Sandai, melainkan kendaraan truk tersebut dilepaskan sehingga publik menuding ada pihak “MARKUS”.
Yang berperan mengamankan dengan Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang, untuk melepaskan kendaraan truk dan kayu jenis Ulin ilegal tidak diamankan dan diproses hukum.
Publik menilai apakah begini siklus dari kejahatan yang sudah terbangun dengan struktur yang membuat para pengusaha ilegal di Kecamatan Sandai ini semakin memiliki power.
Ini menambah daptar panjang di mata masyarakat kinerja Aparat Kepolisian Sektor Sandai Polres Ketapang, dalam penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pengusaha ilegal yang memiliki power.
Berdasarkan informasi dari media online, Pemilik kayu kendaraan truk yang mengalami kecelakaan tersebut, yakni David warga Pontianak, berasal dari Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Asan di Desa Petai Patah, untuk dikirim ke Pontianak Kalimantan Barat.
Menyikapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp warga Ketapang, meminta kepada Aparat Kepolisian Polres Ketapang Polda Kalbar, untuk mengungkap dan memberikan saksi terhadap oknum yang terlibat melepaskan kendaraan truk bermuatan kayu jenis Ulin secara ilegal yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Trans Kalimantan tepatnya di Depan Rumah Sakit Sandai.
“Kami harap tim Penyidik Kepolisian Polres Ketapang Polda Kalbar, bertindak adil dan benar-benar menegakkan aturan, karena masyarakat biasa yang membawa kayu ilegal langsung ditangkap dan di proses hukum,” ujar Beni Hardian.
Ia juga menambahkan, David Pengusaha kayu ilegal tersebut, melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usul kayu tersebut, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai mau Kepolisian Resort (Polres) Ketapang Polda Kalimantan Barat, terkait kendaraan truk membawa kayu ilegal mengalami laka tunggal tidak diamankan.
(Evi Zulkipli).





