MTN_Jakarta Selatan – Sidang kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan utama dengan kehadiran saksi ahli cyber, Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H. Kamis, (02/10/2025).
Kehadiran saksi ahli ini memicu perdebatan sengit di antara para pengamat hukum dan masyarakat luas.
Dalam keterangannya, Dr. Andi Widiatno Hummerson memaparkan analisis mendalam mengenai Undang-Undang ITE, khususnya pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1. Meskipun ia menyatakan bahwa merepost unggahan yang sudah diakses publik bukan termasuk membuka rahasia, namun ada poin krusial yang luput dari perhatian banyak orang.

“Penting untuk dicatat, meskipun merepost bukan membuka rahasia, namun niat dan tujuan dari reposting tersebut tetap menjadi pertimbangan hukum,” ujar Dr. Andi Widiatno Hummerson.
Lebih lanjut, saksi ahli menekankan bahwa jika reposting dilakukan dengan tujuan untuk memperkeruh suasana, menyebarkan ujaran kebencian, atau merugikan pihak lain, maka tetap dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam UU ITE.
Pernyataan saksi ahli ini memberi peluang mungkin ia terhindar dari jeratan pasal hukuman. Ia harus mampu membuktikan bahwa reposting yang dilakukannya tidak memiliki niat jahat atau merugikan pihak manapun.
Sidang selanjutnya akan menjadi babak penentu, jika ia mampu meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah.
(Johan Sopaheluwakan)
Editor : Ellwia





