BREAKINGNEWS-II-MTM 

JAKARTA, 4 Oktober 2026 — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., berharap Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang dihadapi Said Muchtar.

Menurut Sutan Nasomal, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum dan Mahkamah Agung agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Yang kami harapkan adalah adanya perhatian terhadap proses hukum ini. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat harus melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan bukan sekadar menjadi slogan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah awak media di Kantor Markas Pusat PAMID, Cijantung, Jakarta, Minggu (4/10/2026), melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterimanya, Said Muchtar saat ini tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan penebangan 14 pohon.

Dalam perkara tersebut, lanjut Sutan, Pengadilan Negeri sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sutan menyebut pihak Said Muchtar menilai putusan tersebut masih berat karena penebangan 14 pohon yang dipersoalkan disebut terjadi tanpa disengaja dan bukan atas perintah Said Muchtar. Hal tersebut, menurutnya, diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026 yang diajukan sebagai bukti baru atau novum dalam upaya hukum ke Mahkamah Agung.

“Informasi dan dokumen yang kami terima perlu dikaji secara objektif. Apabila memang terdapat bukti baru, tentu harus dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Soroti Status Lahan

Sutan Nasomal juga menyoroti status lahan yang menjadi lokasi perkara. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, lahan tersebut disebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.

Ia mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan aturan pelaksananya. Menurut Sutan, penerapan pasal pidana kehutanan harus memperhatikan terlebih dahulu status dan lokasi lahan yang menjadi objek perkara.

“Kalau memang lokasi tersebut berstatus APL dan bukan kawasan hutan, maka status serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap lokasi tersebut harus dikaji secara cermat. Jangan sampai penerapan hukum tidak sesuai dengan objek dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut keterangan yang diterimanya, lahan tersebut merupakan lahan yang diberikan pemerintah kepada kelompok masyarakat yang berkaitan dengan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Tapol/Napol dan korban konflik, sebagai bagian dari pelaksanaan perdamaian Aceh.

Lahan tersebut disebut berada di Kabupaten Gayo Lues dengan luas sekitar 400 hektare berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500/166/17/2023. Dalam pengelolaannya, pihak pengelola disebut telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif untuk kegiatan pemanfaatan lahan, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR).

Lahan tersebut, menurut keterangan yang diterima Sutan, direncanakan untuk pengembangan pertanian dan perkebunan sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan.

Minta Penegakan Hukum Tidak Diskriminatif

Sutan Nasomal juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan penebangan di kawasan hutan tanpa izin di wilayah Gayo Lues yang menurutnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

“Penegakan hukum harus berlaku sama kepada setiap warga negara. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, siapa pun yang melakukan harus diproses sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Sutan menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses peradilan, melainkan menyampaikan pandangan hukum berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari masyarakat.

“Sebagai warga negara, kita semua berkewajiban menghormati hukum. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki harapan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan dan berkeadilan,” katanya.

Ia berharap Presiden RI serta lembaga penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan Said Muchtar melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Semoga hukum benar-benar menjadi sarana untuk memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

(Red)