MTN_Luwu, 14 April 2026 – Peristiwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meninggal dunia, yang telah beredar luas di media sosial, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat maupun dalam dunia maya. Hal ini disampaikan oleh DPP LSM Lemkira pada hari Selasa, 14 April 2026 di Makassar.

Dalam keterangan kepada media, LSM Lemkira menyatakan sangat menyesalkan peristiwa tersebut yang dinilai menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam menangani verifikasi faktual, sehingga mencederai marwah birokrasi di Kabupaten Luwu.

Rizal, Ketua LSM Lemkira (Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia), menilai bahwa Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu diduga kuat tidak menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) secara proporsional. Menurut LSM Lemkira, peristiwa ini bukan hanya dianggap sebagai kelalaian semata, melainkan sebagai kesalahan manusia (human error) yang serius yang dilakukan oleh pihak BKPSDM.

Akibatnya, LSM Lemkira mengajak Bapak Bupati Luwu untuk mengevaluasi kinerja Kepala BKPSDM melalui Inspektorat Kabupaten Luwu. Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut, dan jika terbukti pelanggaran kode etik serta disiplin, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

LSM Lemkira juga mengemukakan pandangan terkait Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), yaitu tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan rotasi, mutasi, dan promosi ASN berjalan berdasarkan sistem merit, bukan karena faktor politik atau “titipan”.

Dasar Hukum yang Mengatur Baperjakat:
UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019. Untuk daerah, biasanya juga diatur melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tentang Baperjakat.

Adapun Tugas Tim Baperjakat adalah sebagai berikut:

1. Memberikan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural
Menilai kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan potensi ASN untuk posisi Eselon II ke bawah. Termasuk pemeriksaan ijazah, sertifikat, penghargaan, pengalaman, dan riwayat karir.
2. Memberikan pertimbangan pemindahan/mutasi/rotasi PNS
Memastikan pemindahan antar unit atau instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan prinsip profesionalisme, kompetensi, prestasi kerja, serta bebas dari diskriminasi berdasarkan SARA atau gender.
3. Memberikan pertimbangan kenaikan pangkat & promosi
Melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja, kontribusi, angka kredit untuk Jabatan Fungsional, serta syarat prestasi kerja “sangat baik” selama 2 tahun terakhir.
4. Memberikan pertimbangan pemberhentian dari jabatan
Jika ASN tidak memenuhi standar kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat.
5. Menyusun rekomendasi ke PPK
Output dari Baperjakat adalah pertimbangan atau rekomendasi tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Meskipun rekomendasi ini tidak mengikat secara hukum, namun PPK seharusnya tidak keluar dari rekomendasi tersebut agar proses berjalan secara objektif dan akuntabel, tegas Rizal.

(Tim Redaksi LSM Lemkira)