MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Bensin dan Solar Ilegal, terjadi di anak Perusahaan Harita Group Pulau Penebang Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang bergerak dibidang Pertambangan Bauksit. Selasa, (05/05/2026).

Karena pada Sabtu tengah malam sekitar pukul 23.00 Wib (02/05/2026). Kapal armada motornya terindikasi membawa 8 Ton BBM jenis Bensin “MELEDAK” menimbulkan satu korban meninggal, dan 4 korban lainnya masih perawatan insentif di Rumah Sakit.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribarata Nusantara bukan pertama kali ini armada kapal motor tersebut, membawa bahan kebutuhan untuk anak Perusahaan Harita Group di Pulau Penebang Kabupaten Kayong Utara, di dermaga ilegal Jalan Hayam Wuruk Rt 008 Desa Sukabangun Dalam.

Beberapa elemen masyarakat menilai kurangnya pengawasan dari aparat instansi terkait, terhadap aktivitas bongkar muat kapal motor tersebut, yang membawa BBM jenis Bensin maupun barang ilegal lainya.

Publik menduga aparat penegak hukum mengetahui aktivitas Kapal motor tersebut, membawa BBM untuk keperluan anak Perusahaan Harita Group di Pulau Penebang Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Insiden Kapal Motor Meledak terdengar mencapai radius ratusan meter, membawa BBM jenis Bensin untuk keperluan anak Perusahaan Harita Group di Pulau Penebang. Ini menyoroti pentingnya pengetatan pengawasan dijalur perairan terhadap komoditas berbahaya ini.

Kini elemen masyarakat menanti keberanian aparat kepolisian. Untuk mengungkap penyuplai BBM jenis Bensin ke anak perusahaan Harita Group di Pulau Penebang melalui armada kapal motor tersebut.

Menyikapi permasalahan ini menimbulkan sorotan tajam dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menuturkan, bahwa Membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan drum di atas kapal motor wajib mematuhi aturan keselamatan dan regulasi pembelian yang ketat, untuk mencegah kebakaran dan penyalahgunaan.

Penggunaan drum atau jeriken plastik tidak diperbolehkan, karena dapat menghantarkan listrik statis yang memicu kebakaran, wadah yang digunakan wajib berbahan logam/besi, sebut Beni Hardian.

Ia juga menambahkan, Pembelian BBM menggunakan drum/jeriken dalam jumlah besar wajib menyertakan surat keterangan/rekomendasi dari Pemerintah. Maka kami menduga BBM untuk keperluan anak perusahaan Harita Group di Pulau Penebang yang dibawa armada kapal motor tersebut, secara ilegal dan kami berharap aparat kepolisian dapat mengungkap penyuplai BBM tersebut, tegas Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak anak Perusahaan Harita Group mau pun pihak aparat kepolisian terkait armada kapal motor membawa BBM mengalami insiden kebakaran dan meledak menimbulkan satu korban meninggal dunia dan 4 orang luka terbakar.

(Evi Zulkipli)