BREAKINGNEWS-II-MTN
TANGERANG – Kisah pilu yang dialami dua kakak beradik di Kabupaten Tangerang akhirnya berujung pada laporan polisi. Setelah bertahun-tahun memendam trauma, keduanya melaporkan dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah sambung mereka ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/07/2026).
Dikutip dari Media TribratanNusantara.co.id, dari pengakuan korban melalui kuasa hukumnya, Zaenal Abidin menyebutkan, bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah sambung (Tiri) korban berinisial SS (17), dimulai sejak dirinya duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali hingga akhirnya berhenti ketika korban melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren.
“Gadis yang masih kecil seperti itu, (diduga) dilecehkan oleh bapak sambungnya, sejak masih SD, bahkan kejadian itu berulang-ulang hingga berhenti karena korban ini masuk ke pondok pesantren,” ungkapnya kepada media TribrataNusantara.co.id, Selasa (22/07/2026).
Zaenal menuturkan, ada satu peristiwa yang sangat membekas dalam ingatan korban. Saat korban mengalami menstruasi, ia mengaku diduga tetap dipaksa oleh ayah tirinya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pengakuan itu menjadi salah satu bagian yang dinilai paling memilukan dalam rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban.
Selain itu, menurut Zaenal, kedua korban juga hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun. Mereka mengaku tidak berani melawan karena terduga pelaku kerap mengancam dengan hal-hal yang dikaitkan dengan praktik mistis.
“Anak-anak ini ketakutannya, menurut mereka (korban), pelaku ini suka apa.., bermain dukun dan mengancam akan dilakukan hal-hal mistis,” papar Zaenal.
Zaenal menjelaskan, momen yang menjadi titik balik keberanian kedua kakak beradik mengungkap seluruh dugaan kekerasan itu terjadi pada awal 2025, saat berlangsungnya acara pernikahan sang kakak.
Sebelum acara digelar, kedua korban telah meminta kepada keluarga, termasuk ibu kandung mereka, agar ayah sambung tidak diizinkan menghadiri pernikahan tersebut.
Namun, ayah sambung korban tetap hadir dalam acara itu. Kehadirannya membuat kedua kakak beradik histeris.
Selama ini, kata Zaenal, sang kakak selalu berusaha menghindari terduga pelaku, bahkan beberapa kali memilih keluar dari rumah demi menghindari dugaan perbuatan yang dialaminya.
Dari peristiwa di acara pernikahan itulah, kedua korban akhirnya saling menceritakan seluruh dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
Zaenal mengatakan, hingga kini kondisi kedua korban masih sangat memprihatinkan. Trauma yang dialami disebut sangat mendalam dan memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Bahkan, korban masih merasa ketakutan ketika melihat orang yang tidak dikenal. Di sisi lain, terduga pelaku disebut masih berada di luar sehingga keluarga berharap kepolisian segera mengambil tindakan.
“Kondisi korban saat ini sangat trauma ya sangat terganggu sekali ketika melihat orang asing yang tak dikenal, dan sekarang ayah sambungnya masih berkeliaran diluaran sana saya berharap kepolisian cepat dan segera menangkapnya agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua korban berinisial AS (23) dan adiknya, SS (17), didampingi kuasa hukumnya, Zainal Abidin, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima dengan nomor B/552/V/RES.1.24./2026/Dittipid PPA dan PPO pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk proses penanganan lebih lanjut.
(Frm)





