
MTN. Ketapang, Kalimantan Barat.
Tragedi Kapal motor membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang meledak, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 (02/05/20226), menimbulkan trauma warga sekitar atas kejadian tersebut.
Perlu diketahui Kapal motor tersebut, bernama KM Lautan Anugrah 01 Pemilik berinisial MT warga Tanjung Satai Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Dalam hal ini Kapal Motor Lautan Anugrah 01 beraktivitas bongkar muat di dermaga ILEGAL di Rt 008 Rw 002 Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Menurut keterangan kapal motor tersebut, selama membawa barang untuk keperluan anak perusahaan Harita Group di Pulau Penebang Kabupaten Kayong Utara, tidak memiliki dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) yang dikeluarkan Kantor KSOP Ketapang.
Mengacu aturan mengenai Kapal Motor yang wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) di Indonesia, diatur untuk memastikan keselamatan pelayaran, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Kini publik menuding adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Pengusaha Penyuplai barang-barang dari BBM jenis Bensin sampai matrial kebutuhan anak perusahaan Harita Group ke Pulau Penebang Menggunakan armada kapal motor tersebut secara ILEGAL.
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp (50) menjelaskan, karena BBM jenis bensin adalah bahan yang masuk katagori berbahaya, maka proses pengangkutan maupun kegiatan bongkar muat di dermaga Pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari Syahbandar.
Untuk memperoleh persetujuan, maka jenis bahan berbahaya harus dalam kemasan sesuai ketentuan Permen Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021, sebaliknya dalam pengangkutan melalui Kapal juga sesuai ketentuan kelayakan kapal pengangkut barang berbahaya, ujarnya Beni Hardian.
Ia juga menambahkan, hukum positif bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 291 ayat (1) dan diancam pidana dengan Pasal 323.
Maka sudah sepatutnya Aparat Kepolisian Resort Ketapang, untuk mengungkap kasus tragedi meledaknya Kapal motor membawa BBM jenis Bensin yang menimbulkan korban jiwa, jangan sampai “Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas,” tegas Beni Hardian.
Ditempat terpisah, warga Desa Sukabangun Dalam, menolak adanya kegiatan aktivitas bongkar muat barang untuk tujuan ke Pulau Penembang di wilayahnya, karena tidak mau terulang kembali tragedi Sabtu malam (02/05/2026).
Serta Kepala Desa Sukabangun Dalam, sudah mengirimkan surat kepihak Rt dan Pihak Pengusaha PT KEN. Untuk tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang ke Pulau Pengembang di wilayah Desa Sukabangun Dalam.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab terkait penyuplai BBM jenis Bensin ke Kapal motor yang mengalami tragedi meledak pada Sabtu malam (02/05/2026).
(Evi Zulkipli).





