BREAKING-NEWS-II-MTN
KOLAKA – Sul-Tra — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kolaka berhasil menyelesaikan perselisihan penggunaan jalur pengangkutan hasil tambang antara PT Jaya Nickel Pasific (JNP) dan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Pertemuan digelar di Aula Polres Kolaka pada Jumat, 31 Juli 2026, dipimpin langsung Bupati Kolaka H. Amri didampingi Kapolres, Dandim, serta Kajari Kolaka.

Perselisihan bermula dari klaim hak atas lahan yang dikuasai PT TRK berada di jalur angkut yang selama ini digunakan PT JNP, sehingga sempat terjadi penghalangan aktivitas operasional. Melalui dialog terbuka yang mengutamakan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat dan menandatangani kesepakatan bersama.

Ada tiga poin utama yang disepakati:
1. Kedua perusahaan menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung iklim investasi yang sehat di daerah
2. Tidak melakukan tindakan apa pun yang mengganggu aktivitas masing-masing maupun akses warga sekitar
3. Masalah hak atas lahan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, tidak dengan cara-cara di luar ketentuan.
Bupati Kolaka mengapresiasi kesiapan kedua pihak bermusyawarah. “Kami ingin pembangunan berjalan lancar, investasi aman, namun hak masyarakat juga tetap terjaga,” ujarnya. Forkopimda berjanji akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini hingga tuntas.
Penulis: Risal Sultra





