BREAKINGNEWS-II-MTN
JAMBI — Sengketa kepemilikan tanah seluas ±35 hektar di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terus memanas. Meski BPN Pusat pernah mengeluarkan instruksi penyelesaian sengketa terkait program Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) 2014, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi kembali diduga menerbitkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 di atas lahan milik ahli waris Alm. Sayid Mochammad Saleh Al-Hasny.
Kronologis Sengketa, Dari PRONA hingga PTSL, Tahun 2009 (Permohonan Pengukuran & Pemblokiran), Pada 11 Maret 2009, Sayid Lukman Al-Hasny mengajukan pemblokiran dan pengukuran kadastral atas lahan seluas ±35 hektar di wilayah Pal 5. Dasar kepemilikan sah meliputi Akta Notaris L.J. OERLEMAN No. 12 (7 Juni 1932), Surat Pengakuan/Perjanjian (14 November 1950), Peta Situasi (6 Maret 1998), serta Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30 (24 Juli 1963).
Kronologis, Tahun 2014 (Penerbitan PRONA & Pengajuan Pembatalan), BPN Kota Jambi menerbitkan sertifikat PRONA 2014 berdasarkan permohonan Pemerintah Kelurahan Paal Lima. LSM GERAKK mengajukan surat pembatalan Nomor 23/GERAKK-Jambi/XII/2014 pada 15 Desember 2014, namun tidak mendapat tanggapan dari BPN Kota Jambi.
Tahun 2015 (Instruksi BPN Pusat), BPN RI mengeluarkan Surat Nomor 975/26.3-600/III/2015 tertanggal 4 Maret 2015. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan, Dr. Bambang T.S. Binantoro, menginstruksikan Kanwil BPN Provinsi Jambi untuk meneliti serta menyelesaikan sengketa tersebut.
Tahun 2022 (Permohonan Klarifikasi Ulang), Pada 7 November 2022, Sayid Lukman Al-Hasny mengirimkan Surat Permohonan Klasifikasi Pembatalan Prona kepada Kanwil BPN Provinsi Jambi. Tembusan surat dikirim ke Kementerian ATR/BPN, Sekretariat Presiden, Kemenkumham, BPN Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, hingga Kelurahan Paal Lima.
Tahun 2023 (Penerbitan PTSL & Undangan Clarifikasi), BPN Kota Jambi melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 627/UND-15.71.HP.02.01/V/2023 dan Nomor 628/UND-15.71.HP.02.01/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala BPN Kota Jambi, Hary Susetyo.
Undangan ini membahas pendaftaran tanah pertama kali pada program PTSL di Kelurahan Paal Lima, memicu indikasi bahwa sertifikat program baru kembali diterbitkan di atas lahan bermasalah tersebut.
Kekecewaan Ahli Waris
Sayid Lukman Al-Hasny mengecam tidak adanya penyelesaian konkret dari instansi pertanahan dari waktu ke waktu.
”Belum cukup dengan PRONA 2014, pada tahun 2023 muncul pula Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas lahan milik saya. Setali tiga uang dengan PRONA, nasib program PTSL ini sama, tidak ada pertanggungjawaban dari institusi terkait dan berwenang mengenai permasalahan di atas lahan milik saya tersebut,” ungkap Sayid Lukman, Selasa (15/09/2026).
Kasus ini memperpanjang deretan sengketa lahan di Kota Jambi dan mendesak perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat program pemerintah di atas lahan berstatus sengketa.
(Nurdin)





