BREAKINGNEWS-II-MTM
Lampung Selatan, 29 September 2026 — Niat mencari pasangan hidup lewat media sosial justru berujung petaka. Seorang janda berusia 33 tahun di Kabupaten Lampung Selatan menderita kerugian hampir Rp290 juta setelah terjebak pemerasan yang bermula dari hubungan pertemanan daring.
Pelaku, pemuda berinisial MR (20), buruh asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus ini bermula pada Mei 2026. Korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook. Pelaku mengaku sebagai pengusaha kaya raya, lalu keduanya menjalin komunikasi makin erat lewat WhatsApp hingga melakukan panggilan video. Saat itulah tersangka membujuk korban membuka pakaian, dan diam-diam merekam seluruh kejadian.
Rekaman itu kemudian dijadikan alat ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial jika tidak menuruti permintaan uang.
Sejak saat itu, korban terus mengirim uang. Total yang diserahkan mencapai Rp289.940.000. Sebagian besar uang itu bukan milik pribadi, melainkan uang keluarga serta titipan tetangga yang dipercayakan kepadanya — semuanya ludes.
“Pelaku bahkan menggunakan banyak akun Facebook dan nomor WhatsApp berbeda untuk mengelabui korban, seolah-olah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, Jumat (25/09/2026). Padahal semua akun itu dikuasai satu orang, yaitu tersangka sendiri.
Uang hasil pemerasan itu diduga dipakai tersangka untuk bermain judi daring, investasi kripto dan saham daring, serta kebutuhan sehari-hari.
Korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026. Polisi segera melacak jejak pelaku hingga ke Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, lalu menangkapnya.
Tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, bukti transfer dari SeaBank dan BCA, rekaman percakapan, rekaman video, kartu ATM, serta dokumen identitas.
Kasus ini menjadi peringatan nyata bagi masyarakat. Kejahatan jenis pemerasan bermodus hubungan asmara daring makin marak terjadi di berbagai daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap perkenalan yang terlalu cepat berubah menjadi hubungan dekat.
Jangan pernah mengirim foto atau video pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban, segera lapor ke pihak berwenang tanpa ragu atau malu.
Tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP jo Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Risal Sultra
Editor : Naurah





