BREAKINGNEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat — Hubungan Industrial di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dari pengamatan Aliansi Federasi Serikat Pekerja/buruh Ketapang (AFSPBK) terutama terkait dalam penempatan Perselisihan Hubungan Industrial, yang agak melenceng dari aturan. Jum’at, (19/06/2026).
Mencermati keadaan Hubungan Industrial yang semakin tidak terarah ini, Aliansi Federasi Serikat Pekerja/ Buruh Ketapang (AFSPBK) berkewajiban memberikan pemahaman tata cara dalam menyelesaikan Perseliisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Ya kami perlu mengingatkan semua pihak terutama yang memberikan advokasi kepada Pekeja/Buruh bahwa ada mekanisme yang harus di pedomani dan kami AFSPBK tidak ingin akibat ulah segelintir orang kami yang memiliki domain utk membela pekerja/Buruh sesuai undang-undang 21 Tahun 2000 ternodai, ungkap Sahbandi (Ketua FSPMI).

Sahbandi menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat (1) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pelerja/buruh.
“Karena apa..???, karena adanya perselisihan mengenai Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat pekerja/buruh dalam perusahaan, Sebut Sahbandi.
Berdasarkan pengamatan FSP KM, Rudi Hartono menyampaikan bahwa yang saat ini lagi ramai sorotan dan diperbincangkan adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Untuk itu mari kita kaji apa yang dimaksud dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator, yang berada disetiap Dinas Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan, dan memenuhi syarat yang ditetapkan menteri Ketenaga kerjaan.
“Mediator harus menguasai peraturan, jujur dan adil, Ia dapat memanggil saksi untuk didengar keterangan, para pihak yang diminta keterangan wajib memberikan guna penyelesaian perselisihan. Tegas Rudi Hartono.(Ketua FSP KM).
Rudi menambahkan dalam Hal terjadi kesepakatan penyelesaian hubungan Industrial melalui mediasi maka di buat Perjanjian Bersama (PB) yang di tanda tangani para pihak disaksikan oleh mediator dan didaftar ke Pengadilan Hubungan Imdustrial. Tujuan didaftarkan ke PHI adalah apabila PB tersebut tidak dilaksanakan salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Namun jelas Rudi, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi maka Mediator mengeluarkan anjuran.
” Ya kalau tidak tercapai kesepakatan mediator mengeluarkan anjuran tertulis, 10 (sepuluh) hari sejak sidang mediasi pertama anjuran tersebut sudah disampaikan para pihak, dan para pihak, selambat-lambat 10 (sepuluh) hari sudah memberi jawaban menerima atau menolak. Pihak yang tidak memberi pendapat nya, dianggap menolak anjuran.
Untuk itu kami Aliansi Federasi Serikat Pekerja/buruh mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan Lembaga Legislatif (DPRD) maupun Pemerintah melalui Dinas Tenaga kerja bisa Mengingkrahkan perselisihan selain PHI.
Hal itu jelas diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 pasal 14 ayat 1 dan 2. ” Dalam hal anjuran tertulis di tolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan, dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak ke PHI.
Aliansi Federasi Serikat Pekerja/buruh juga mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang meminta advokasi untuk mencari referensi yang dapat dipertanggung jawabkan, tidak hanya ikut komando, agar arah perjuangan menjadi jelas dan hak-hak yang diperjuangkan bisa diperoleh.
(Evi Zulkipli)





