MTN_Ketapang , Kalimantan Barat — Dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group) mencuat di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Selasa, (21/04/2026).
Hasil investigasi tim jurnalis menemukan indikasi bahwa puluhan hektare lahan milik warga diduga masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Guna Jaya Karya Gemilang, khususnya di area Estate Mute.
Investigasi dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini mereka kelola sebagai lahan pertanian.
Dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, terdapat sekitar 90 hektare lahan masyarakat yang diduga telah dimasukkan ke dalam wilayah HGU perusahaan tanpa adanya proses pelepasan hak yang jelas dari pemilik tanah.
Warga Mengaku Tanah Tidak Pernah Dijual, Salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Suaparto, menyatakan bahwa tanah tersebut telah lama dikelola oleh keluarganya jauh sebelum perusahaan perkebunan masuk ke wilayah tersebut.
Namun dalam perkembangan berikutnya, lahan tersebut disebut tiba-tiba masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.
“Tanah itu sudah kami kelola sejak lama. Sampai sekarang kami tidak pernah menjual atau melepaskan tanah itu kepada perusahaan,” ujar Suparto kepada tim jurnalis.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Syarif Kamaruzaman, yang mengaku sejak wilayah tersebut masuk dalam kawasan perkebunan, masyarakat tidak lagi dapat mengakses lahan mereka.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu, tapi sekarang kami tidak bisa lagi masuk ke sana. Padahal dulu itu lahan kami untuk bertani,” kata Syarif.
Sejumlah warga juga menyebut bahwa jika pun pernah ada pembayaran dari pihak perusahaan, hal tersebut hanya berkaitan dengan ganti rugi tanaman (tanam tumbuh), bukan pembayaran pelepasan hak atas tanah.
Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan masih memiliki sejumlah bukti administrasi dan fisik yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka.
Di antaranya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen penguasaan lahan, serta bukti ganti rugi tanam tumbuh yang pernah diberikan oleh perusahaan terkait tanaman yang ada di atas lahan tersebut.
Selain itu, warga juga menunjukkan adanya pengakuan dari pihak PT Harita Prima Abadi terkait keberadaan lahan tersebut, termasuk dalam proses serah terima lahan yang disebut terjadi pada 25 Mei 2018.
Tidak hanya dokumen administrasi, di lokasi yang dipersoalkan juga masih terdapat bangunan rumah milik warga yang berdiri di dalam objek tanah tersebut.
Keberadaan rumah tersebut, menurut warga, menjadi bukti bahwa lahan itu pernah dan masih menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat sebelum masuk dalam kawasan perkebunan perusahaan.
Lahan Sawit Diduga Pernah Ditambang Bauksit, Temuan lain dalam investigasi ini menunjukkan bahwa lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut diduga pernah menjadi lokasi aktivitas pertambangan bauksit.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh PT Harita Prima Abadi.
Warga yang merasa lahannya dirampas menyebut bahwa pada 25 Mei 2018 pernah dilakukan serah terima lahan dari PT Harita Prima Abadi kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Fakta tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan memang pernah terjadi di lokasi yang kini menjadi kawasan perkebunan sawit.
Di lapangan, tim jurnalis juga menemukan indikasi bekas galian tambang dan perubahan struktur tanah yang mengarah pada aktivitas eksploitasi mineral di masa lalu.
Dugaan Tumpang Tindih Izin
Jika benar aktivitas penambangan tersebut terjadi di dalam kawasan yang telah berstatus HGU perkebunan, maka kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih izin pada objek lahan yang sama.
Dalam konteks ini, terdapat kemungkinan dua perizinan berbeda berada dalam satu lokasi, yakni HGU perkebunan kelapa sawit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit.
Secara hukum, lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian atau perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Sementara itu, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan perizinan dan tata kelola khusus.
Apabila aktivitas pertambangan dilakukan di dalam kawasan HGU tanpa mekanisme perubahan peruntukan yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Dugaan Penguasaan Lahan Belasan Tahun Berdasarkan hasil penelusuran tim jurnalis dan keterangan warga, lahan yang dipersoalkan tersebut diduga telah berada dalam penguasaan perusahaan selama kurang lebih 18 tahun.
Selama periode tersebut, masyarakat mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang sebelumnya menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses penetapan maupun pengelolaan HGU di wilayah tersebut.
Ketua GERAK Soroti Potensi Pelanggaran
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Syarif Dwi Kurniawan, menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara serius oleh pemerintah, khususnya terkait legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.
Menurutnya, secara hukum HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang telah jelas statusnya dan tidak lagi menjadi hak masyarakat.
“Jika benar tanah masyarakat dimasukkan ke dalam HGU tanpa adanya proses pelepasan hak yang sah dari pemilik tanah, maka hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum serius dan berpotensi menjadi konflik agraria,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan perkebunan juga perlu mendapat perhatian serius.
“Jika benar ada kegiatan pertambangan dalam kawasan yang telah berstatus HGU tanpa mekanisme perubahan peruntukan yang sah, maka ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Syarif, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas HGU di wilayah tersebut.
“Audit penting dilakukan untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan serta tidak terjadi tumpang tindih perizinan dalam satu objek lahan,” tambahnya.
Perlu Audit dan Penelusuran Pemerintah
Temuan investigasi ini menambah daftar persoalan agraria yang terjadi di wilayah perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Ketapang.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap legalitas HGU perusahaan, sekaligus meneliti kemungkinan adanya tumpang tindih antara izin perkebunan dan izin pertambangan di kawasan tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak ada penguasaan lahan masyarakat tanpa proses hukum yang sah, sekaligus mencegah potensi konflik agraria yang lebih besar di kemudian hari.
(Evi Zulkifli)
Editor : Ellwia





